Kasus Dugaan Pencucian Uang Alung Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum Ajukan Pembelaan

JAMBI – Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Alung kembali jalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Barita Saragih tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Negeri (Kejari) Jambi menuntut terdakwa Alung dihukum 2 tahun penjara.

Selain itu, penuntut umum juga meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta.

“Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan,” ujar Roni, JPU yang menangani perkara tersebut, Selasa (19/6).

Sementar itu, Siman, rekan Alung yang juga diduduki dikursi pesakitan dalam kasus yang sama hanya dituntut satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Penuntut Umum juga meminta kepada Majelis yang menangani perkara tersebut untuk menyita harta benda terdakwa yang diduga bersal dari Tindak Pidana perdagangan narkotika.

Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan Esepsi (Pembelaan) pada sidang selanjutnya.

Julianto, kuasa hukum terdakwa menilai ada kekeliruan JPU dalam kasus tersebut diantaranya mengenai belum inkrahnya putusan pidana awal (Narkotika) namun dugaan TPPU sudah dinaikan.

“Untuk itu kita tetap akan ajukan pembelaan,” tegas pria bernama lengkap Julianto Siboro itu saat ditemui usai persidangan.(Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page