JPU Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Korupsi Alkes

JAMBI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) akan memperpanjang masa penahan kedua tersangka kasus dugaan korusi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Raden Mattaher Jambi, Diah Anggarini.

“Masa penahanan diperpanjang jadi 30 hari alasannya lagi mempersiapkan berkas dakwaan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Dedy Susanto saat ditemui Dinamika Jambi diruang kerjanya, Senin (22/5).

Dikatakan Dedy, Pengajuan penahanan terhadap kedua tersangka Alkes tersebut sudah disampaikan ke pihak Pengadilan.

Diah Anggarini dan Wulandari sendiri saat ini masih menjadi tahanan JPU sejak dilakukan pelimpahan tahap ll pada 16 Mei lalu.

Kedua tersangka ditetapkan oleh penyidik Kejati Jambi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Rumah Sakit milik pemerintah Provinsi Jambi yang anggarannya mencapai Rp 15 Milyar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan banyaknya kekurangan dalam pengadaan proyek tersebut dimana dari 102 item yang dianggarkan 25 item ditemukan tidak sesuai spack. Selain itu, item yang harusnya diadakan malah kurang sebanyak 49 item sehingga terindikasi merugikan Negara mencapai Rp 8 Milyar.(Tem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *