Diduga Digelapkan Mantan Sales Toyota Jambi, 3 Mobil Ini Diamankan Polisi

TANJABBAR – Diduga hasil penggelapan, 3 unit mobil diamankan pihak kepolisian, Polsek Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Mobil tersebut diduga hasil penggelapan yang dilakukan oleh Imam Mualif, mantan sales Toyota Jambi.

Penemuan di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat tepatnya di RT. 02 Parit Lapis Desa Bram Itam Raya Kecamatan Bram Itam. Dikutip dari Serambijambi.id, Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A. Purba, SH, MH saat ditemui di Mapolsek Tungkal Ilir, Sabtu (14/12/19) menyampaikan, pihaknya berhasil mengamankan Avanza, Calya dan Sigra hasil pengelapan diduga dilakukan oleh Imam Mualif, yang kini DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Jambi dan Polresta Jambi.

Kronologis penemuan mobil tersebut berawal pada hari Kamis (12/12/2019) saat Korban atas nama Anto Asrial mendatangi Polsek Tungkal Ilir untuk melaporkan dan meminta bantuan karena dari GPS mobil miliknya (mobil Avanza, red) yang hilang terpantau berada di wilayah hukum Polsek Tungkal Ilir tepatnya di lokasi tersebut.

“Saya bersama anggota ke TKP dan di TKP berhasil menemukan 3 unit mobil yang disembunyikan di salah satu pondok kebun milik warga atas nama Udin,” kata Kapolsek Tungkal Ilir

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Jan Manto Hasiholan, SH, S.IK menyampaikan modus pelaku melakukan aksinya, yang bersangkutan melakukan perentalan kurang lebih selama 1 minggu dengan memberikan Down Payment (DP). Namun kemudian, setelah jatuh tempo mobil tidak dikembalikan. Diduga pelaku, tak bisa dihubungi.

Untuk mobil yang sudah ada laporan polisinya, hari ini kemungkinan akan dijemput oleh Polsek Telanai untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut.

Terpisah, Dirkrimum Polda jambi Kombes Pol Edi Faryadi, Kamis (12/12/19) kemarin kepada awak media membenarkan adanya laporan tersebut.

“Ya benar ada, laporannya ada di Polda dan Polresta serta Polsek Polsek. Untuk jumlah keseluruhan laporan korban masih dilakukan pengembangan. Saat ini, tim Ditreskrimum Polda Jambi sedang melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap terlapor atas nama Imam Mualif,” ujar Dirkrimum Polda Jambi.

Untuk diketahui adapun kendaraan yang diamankan yakni Toyota Avanza warna hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKM1BA3JDK174806, yang mana mobil ini sesuai dengan data yang ada pada laporan polisi dengan nomor : LP /B-85/XII/2019/SPK C. Daihatsu SIGRA warna Grey tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka : MHKS6GJ6JHJ026621 dan Nomor Mesin : 3NRH160944 serta Toyota CALYA warna Hitam tanpa Nomor Polisi dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JHJ063047 dan Nomor Mesin : 3NRH199446. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033