Sejahterakan Petani Sawit di Jambi, Pemerintah Keluarkan Perda Baru

JAMBI – Memasuki tahun anggaran 2020 mendatang, banyak program yang akan dilakukan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Jambi, untuk mensejahterakan petani, terutama bagi petani kelapa sawit yang ada di Jambi.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Jambi, Agus Rizal bahwa saat ini banyak masyarakat, khususnya petani kelapa sawit yang masih belum merasakan harga yang lbih baik dari perusahaan.

Karena menurutnya, banyak petani sawit yang belum bisa merasakan harga yang sudah ditetapkan pihaknya, melalui rapat bersama perusahaan setiap minggunya. Sehingga, hal ini perlu dilakukan dorongan dari pemerintah, agar masyarakat mendapatkan harga yang lebih baik lagi kedepannya.

“Kan awalnya itu ada Peraturan menteri pertanian (Permentan) yang mengatur, tentang perusahaan yang bermitra dengan petani langsung. Jadi harga yang kita tetapkan setiap minggunya, itu hanya dirasakan oleh petani yang sudah bermitra saja.” Kata Agus saat dijumpai Dinmaikajambi.com di ruang kerjanya pada Senin (18/11/2019) lalu.

Namun sangat disayangkan, banyak petani di Jambi yang belum membentuk kelompok tani, atau sebuah kemitraan. Sehingga tidak dapat merasakan harga tersebut.

Oleh karena itu, agar para petani sawit di Provinsi Jambi dapat merasakan harga yang sudah ditetapkan setiap minggunya, pihaknya akan mendorong masyarakat dan perusahaan untuk membentuk suatu kelembagaan atau  Koperasi Unit Desa (KUD). Melalui Peraturan Daerah (Perda) yang sudah yang sudah dibuat, pada 23 Oktober kemarin.

“Nah sekarang kita sudah ada Perda, kemarin sudah di tetapkan pada tanggal 23 Oktober 2019.  Ada Perda tentang tata niaga komoditi perkebunan,” sebutnya.

Melalui perda tersebut, nanti pihaknya akan mendorong petani untuk bermitra dengan pabrik, dan begitu pun sebaliknya.

Dengan demikian, setiap harga yang ditetapkan dari hasil rapat Dinas Perkebunan dan perusahaan, akan dirasakan langsung oleh seluruh petani kelapa sawit, yang ada di Provinsi Jambi.

“Ya kemitraan berbentuk KUD. Jadi PR besarnya nanti, yaitu untuk membentuk kelembagaan petaninya. Jadi perorangan tadi tidak boleh lagi perorangan. Dan ini nanti akan kami batasi, pabrik tidak boleh lagi membeli pada tengkulak.” Jelasnya.

Untuk itu, jika masih ada pabrik yang membeli tandan buah segar dari para tengkulak perseorangan, maka akan diberikan sanksi.

“Ada sanksinya, yakni cabut izin usahanya,” tegas Agus.

Ia juga menambahkan, bagi para tengkulak yang ingin membeli buah sawit pada petani, bisa bergabung atau bekerja sama dengan KUD yang sudah dibentuk kemitraannya tersebut.

“Nah ini lah nanti yang akan kami lakukan, dengan tujuan untuk memberikan harga yang sudah kita tetapkan tadi, kepada seluruh petani sawit yang ada di Provinsi Jambi.” Imbuhnya.

Selanjutnya, bagi pabrik yang sudah ikut dalam kelembagaan tersebut, berkewajiban untuk membina para petani. Sehingga nanti, hasil buah dari perkebunannya sesuai dengan standar kualitas harga, yang sudah ditentukan.

“Kalau ingin hasil TBS nya bagus, ya bina lah petaninya. Misalkan buah yang tamannya umur satu tahun, dipisahkan dengan umur yang diatas itu, kan kualitasnya tidak sama. Jadi nanti, keduanya akan saling menguntungkan, antara pabrik dan petani,” tutupnya. (Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page