JAMBI – Nur Hasanah (39), warga Jalan Orang Kayo Pingai, RT 27, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Jambi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada, Kamis (31/10) silam, sekira pukul 02.45 WIB, tepatnya Nur berhasil diamankan dirumahnya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, lalu tim mendapatkan ciri-ciri yang di maksud. Dan langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” sebutnya saat konferensi pers.
Saat di lakukan penggeledahan di rumah pelaku, Dover melanjutkan, tim menemukan empat paket sabu dengan ukuran besar dalam lemari pakaian pelaku.
“Dengan berat total 400 Gram. Kita juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, seperti dua unit HP milik pelaku,” ujarnya.
Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku, ternyata barang haram itu adalah milik satu diantara penghuni lapas.
“Bernama Said Ibrohim, alias Boim yang berada di dalam Lapas Kelas III Muarosabak. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas di Sabak untuk penyelidikan lebih dalam,” ungkap Dover.
Tersangka dikenakan pasal 112 KUHP dan 114 KUHP tentang kepemilikan narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Sekarang masih kita kembangkan untuk mengungkap jaringan tersangka,” tutup Kapolresta.
(Rendy)
