JAMBI – Kelakuan bejat ketua RT di salah satu di Kecamatan Alam Barajo tidak patut untuk ditiru. Pasalnya Ketua RT berinisial SG itu diduga cabul pada anak umur 15 tahun
SG diduga telah melakukan Tindak Pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Mawar.
Mawar (Nama Samaran), korban pencabulan mengaku di cabuli oleh SG di berbagai tempat. Mawar mengaku, perbuatan tersebut berlangsung dikediaman Ketua RT tersebut maupun di Hotel.
“Kami diancam, kalo kami dak mau ngeladeninyo. Kami jugo takut lah karno dio ketua RT,” kata Mawar saat di Konfirmasi di Polsek Kota Baru, Selasa (14/3).
Dirinya menceritakan, setelah mengantar adeknya sekolah, korban di telpon oleh pelaku untuk datang kerumahnya, pelaku beralasan ada urusan penting.
“Katonyo ado perlu penting, pegi lah sayo ke rumahnyo. Pas nyampe di rumah, sayo ditanyo-tanyonyo, tadi dari mano katonyo, sayo bilang dari ngantar adik, pas itu langsung sayo ditarik kekamarnyo. Sayo nak melawan diancamnyo, kato dio awas kau jangan melawan apo lagi sampe melapor ke orang tuo kau. Jadi kami takut lah,” bebernya.
Baca Juga : Terpilih Ketua RT dan Banjir Papan Bunga, Kemenangan Mbah Sigit Jadi Viral
Baca Juga : Wakil Bupati Ini Jadi Tersangka Pencabulan, KPAI Desak Mendagri
Sementara itu dari keterangan AKP Anno Soembolo selaku Kapolsek Kota Baru mengatakan, aksi Ketua RT cabul itu sebanyak 10 kali di tempat yang berbeda.
Lihat Juga : Tolak Vonis Bebas Terdakwa Cabul, Perempuan di Jambi Gelar Demo
“Korban diiming-imingi dengan uang,” kata Kapolsek Kota Baru, Selasa (14/3).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 289 KUHP, dan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 35 tahin 2014 tentang perubahan atas UU RI No 3 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
