JATENG – Pelaku pembunuhan Ratmiyati (41) warga Dusun Guyung Desa Klagen Kecamatan Kedungtuban, Blora Jawa Tengah akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.
Pelaku bernama Doyo (50) yang tak lain adalah tetangga sekaligus selingkuhan korban sendiri.
“Iya, tersangka merupakan tetangga korban dan diduga pria selingkuhan korban,” kata Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto melalui rilis yang diterima sejumlah media, Sabtu (28/9).
Tersangka diamankan di rumahnya setelah sempat kabur usai membunuh korban. Menurut Kapolsek, Korban dibunuh dengan cara dilempar dengan batu bata yang mengenai bagian kepala. Motif pelemparan karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban.
“Pelaku merasa sakit hati dan tersinggung dengan korban yang mengatakan bahwa pelaku tidak jantan,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi mengatakan, saat dilakukan upaya penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku.
“Iya, memang pelaku berusaha melawan petugas, makanya kita lakukan dengan upaya terukur,” jelas Hery dikutip dari Pojoksatu.id
Atas perbuatan tersebut, pelaku akan diancam dengan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelum Ratmiyati tewas jatuh terpeleset di kamar mandi. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke RSUD PKU Muhammadiyah di Kecamatan Cepu.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan sejumlah luka tidak beraturan di bagian kepala dan leher korban.
