PDAM Mati Total, Pelanggan Dikenai Biaya Beban Rp 7.500 Perbulan

KUALA TUNGKAL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sejak dilanda kemarau beberapa bulan terakhir ini tidak lagi beroperasi (Macet Total) dalam pendistribusian air nya kepada pelanggan.

Untuk itu kepada ribuan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dibebaskan dari rekening tagihan sampai kondisi air baku normal kembali.

“Pelanggan hanya wajib membayar biaya beban PDAM sebesar Rp 7.500,- setiap bulan tanpa denda.” Ujar Direktur PDAM Tirta Pengabuan Ustayadi Berlian.

Langkah itu dilakukan PDAM, kata Ustayadi, menyikapi keluhan ribuan pelanggan akibat macetnya distribusi air bersih sejak kemarau panjang yang terjadi saat ini.

“Kebijakan tersebut sudah dirapatkan dengan Badan Pengawas bersama Internal PDAM, untuk pembebasan biaya rekening tagihan bulanan itu terhitung mulai bulan Agustus 2019, hingga distribusi air kepelanggan normal kembali. Biaya bulanan kita bebaskan, pelanggan cukup bayar biaya beban tiap bulan sebesar Rp 7.50,- tanpa denda,” jelasnya.

(hry)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube