Satpol PP Merangin Turun ke Pamenang, Ada 40 Persen Usaha Tak Berizin

PAMENANG – Selasa (6/8) Satpol PP Kabupaten Merangin melakukan kegiatan sosialisasi produk hukum bidang Trantibum dan Linmas Satpol PP yang diselenggarakan di Kantor Camat Pamenang.

Kegiatan ini merupakan program kerja Satpol PP di tahun 2019. Dan Kecamatan Pamenang menjadi kecamatan yang pertama kali dikunjungi untuk melakukan kegiatan sosialisasi ini. Dikarenakan Pamenang menjadi salah satu kecamatan yang sentra usahanya besar.

Kegiatan ini difokuskan untuk pembahasan perizinan dari usaha-usaha, IMB, dan pembayaran Retribusi.

Kegiatan ini pun dilakukan oleh Satpol pp untuk menjelaskan kewenangannya terkait perizinan.
Jika modalnya diatas 50 juta atau K2 perizinannya dilakukan di perizinan kabupaten merangin. Sedangkan modal dibawah 50 juta perizinannya dilakukan di kecamatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha yang ada di Kecamatan Pamenang seperti Alfamart dan pelaku usaha kecil lainnya.

Camat Pamenang di wakili Sekcam Asmuni. Dan dihadiri pula oleh kepala desa sekecamatan pamenang. Dan hanya Kepala Desa Karang Berahi Samsul Fuad yang menghadiri. Selainnya diwakili oleh Sekdes dan perangkat desanya.

Para pelaku usaha sangat kooperatif dan antusias menghadiri kegiatan tersebut.

Untuk Kecamatan Pamenang hampir 40 persen pelaku usaha tidak memiliki izin usaha.

Untuk diketahui oleh pelaku usaha di Kecamatan Pamenang bahwa surat keterangan usaha tidak berlaku. Yang berlaku ada Surat Keterangan Usaha dari perizinan dan kecamatan.

“Saya sangat berharap agar pelaku usaha di kecamatan pamenang agar membuat izin usaha yang dikeluarkan oleh perizinan Kabupaten Merangin dan kecamatan serta membayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku,” bilang Rudi, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Merangin. (Hsb)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube