Disdikbud Merangin Kecolongan: Pelantikan Kepala SMP 60 Merangin Kangkangi Permendikbud No 6/2018?

MERANGIN – Pelantikan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP)  Nomor 60 Merangin, Tanjung Benuang, Pamenang Selatan, yang dilakukan Bupati Merangin Al Haris pada Senin (24/6) lalu disoal.

Kepsek yang diketahui bernama Erik Gusparna, S. Si tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai mana diamanatkan Permendikbud No 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Pelantikan Kepala SMP 60 Merangin Kangkangi Permendikbud No 6/2018? Kabid SMP Malah Akui…

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, M. Zubir dikonfirmasi Dinamikajambi.com mengatakan, hal tersebut lantaran jumlah Kepsek yang dilantik cukup banyak.

Padahal sebelumnya pernah disampaikannya langsung bahwa untuk Kepsek harus memiliki sertifikat pendidik. Karena penandatanganan ijazah hanya boleh dilakukan Kepsek yang bersertifikat pendidik, selain terkendala akan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

“Nanti kami cek kembali,” ujar M. Zubir, menanggapi soal Kepsek Erik Gusparna yang tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana aturan yang tertera di Bab II mengenai Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah Pasal 2 Ayat 1 Huruf b.

Artinya Disdik Kebudayaan Merangin kecolongan akan hal itu? “Saya katakan itu akan dicek dulu,” jawab Zubir. (rdc)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033