Berawal Dari FB Hingga Tidur di Kandang Ayam, Pemuda Ini Dipolisikan

JEMBER – Dari Facebook berlanjut ke kandang ayam, demikianlah nasib sial Gadis ABG ketika bertemu kuli bangunan di Jember.

Pemuda berusia 19 tahun asal Kecamatan Bangsalsari (ST) diduga menyetubuhi dan mencabuli anak berusia 13 tahun berinisial Y.

Akibat perbuatan itu, keluarga si anak melaporkan kasus itu ke Mapolsek Bangsalsari.

Kini kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polres Jember.

Peristiwa itu bermula dari kenalan melalui media sosial Facebook. 2 pekan lalu, ST berkenalan dengan gadis ABG berusia 13 tahun melalui Facebook.

Ternyata keduanya tinggal di kecamatan yang sama, yakni Bangsalsari namun berbeda desa. Setelah berkenalan lewat FB, keduanya bertemu.

Akhirnya ST yang bekerja sebagai kuli bangunan mengajak Y berpacaran. Keduanya beberapa kali ketemuan. Sampai akhirnya mereka janjian untuk bertemu kembali pada Minggu (7/7/2019).

Mereka bertemu sore hari. Hari itulah, keluarga Y khawatir karena hingga malam hari Y tidak kunjung pulang. Keluarga Y lantas mencari Y ke sejumlah tempat.

Sampai akhirnya pukul 23.00 WIB, keluarga Y menemukan Y dan ST di sebuah gudang kandang ayam milik seorang warga di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari. ST dipergoki tidur bersama Y.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Bangsalsari. Peristiwa itu lantas ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Jember.

“Benar ada laporan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kalau dari pengakuan tersangka satu kali melakukan itu, meskipun beberapa kali tersangka dan korban bertemu,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo Q, Kamis (11/7/2019) seperti dikutip dari SuryaMalang.com

Pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan di pertemuan terakhir, sebelum akhirnya ST ditangkap keluarga korban.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ST mengajak Y bertemu di sebuah kolam renang di Kecamatan Bangsalsari. ST lantas mengajak Y ke sebuah gudang kandang ayam di Desa Petung Kecamatan Bangsalsari.

Di tempat itulah, ST diduga mencabuli dan menyetubuhi Y. Keduanya lantas tertidur di gudang kandang ayam itu, sampai sekitar pukul 23.00 WIB, keluarga Y memergoki mereka.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo. 76 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Jumbo.

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page