JAKARTA – Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ustaz ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kasus dugaan pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Penetapan tersangka terhadap UBN menambah daftar baru pentolan kubu 02 yang terjerat hukum. UBN rencananya bakal dipanggil untuk diperiksa pada 8 Mei 2019 besok.
Surat pemeriksaan itu telah tertuang dalam surat pemanggilan bernomor MPgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah UBN akan langsung dilakukan penahanan usai pemeriksaanya Rabu besok.
“Nunggu info dulu dari penyidik Pidana Ekonomi dan Khusus (Pideksus) ya (ditahan atau tidaknya),” kata Dedi saat dikonfirmasi Pojoksatu.id, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, penahanan terhadap UBN merupakan kewenangan penuh penyidik Dit Pideksus.
Karena itu, penyidik akan menangani kasus yang menjerat Ustz UBN secara profesional dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
“Kita tunggu kerja penyidik ya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, perkara ini bergulir sejak tahun 2017 atau jauh sebelum hingar-bingar Pemilu 20219. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki.
Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212. Dalam surat itu, Bachtiar disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.