Pemkot Sungai Penuh Sampaikan 6 Ranperda

SUNGAI PENUH – Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh disampaikan ke DPRD Kota Sungai Penuh.

Penyampaian 6 Ranperda tersebut disampaikan Walikota H. Asafri Jaya Bakri (AJB) pada sidang paripurna Dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD , Fikar Azami, Kamis (2/5).

6 Ranperda tersebut yakni, Ranperda penanggulangan bencana daerah. Ranperda Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Ranperda pengelolaan perubahan atas peraturan daerah kota Sungai Penuh no 14 tahun 2016 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Sungai Penuh nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi pelayanan kesehatan.

Lima fraksi di DPRD Kota Sungai penuh dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Jumat (3/5) menyetujui untuk membahas 6 ranperda yang diajukan tersebut.

Wako AJB menginstruksikan SKPD pemrakarsa Ranperda untuk dapat secara aktif mengikuti pembahasan Ranperda ditingkat dewan. (Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page