Setubuhi Keponakannya Sebanyak 3 Kali, Kakek di Sungai Penuh Ini Dibekuk Polisi

KERINCI – Satrekrim Kapolres Kerinci berhasil mengamankan Z seorang Kakek Usia 51 Tahun warga Kota Sungai Penuh, yang sudah tega menodai CT bocah berusia 12 tahun yang tidak lain adalah keponakannya sendiri.

Dikatakan Satreskrim Polres kerinci, Iptu Toni Hidayat bahwa kejadian ini bermula saat CT tidur dirumah pelaku, karena dorongan nafsu birahi yang tak tertahankan, akhirnya Z membuka celana korban dan langsung menyetubuhinya tanpa rasa iba.

Korban yang sempat melakukan perlawanan, akhirnya harus pasrah dengan perlakuan kasar pelaku yang terus menerus menusuk kemaluan bocah tersebut dengan alat vitalnya.

“Ya korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga, korban adalah ponakan dari pelaku. Kronolagis saat itu korban tidur dirumah pelaku, melihat korban tertidur pelaku membuka celana korban untuk melakukan hubungan intim. Korban terbangun dan sempat melawan, namun pelaku membekap mulut korban dan terus memaksa untuk menyetubuhi korban.” jelas Iptu Toni, Senin (8/4/19).

Berita lainnya : Ditanya Warga Naik Turun Harga Sawit-Karet, Abdul Salam : Saya Juga Rasakan, Tapi…

Toni juga menyampaikan bahwa dari pengakuan korban, perbuat bejat pamannya ini sudah sering dilakukan sebelumnya, bahkan sampai 3 kali.

“Dari keterangan korban,pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencabulan nya,: tambahnya lagi.

Selanjutnya, korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan pelaku, langsung menceritakan kejadian ini pada kakaknya. Karena tidak terima adiknya diperlakukan demikian, akhirnya Z dilaporkan ke Polres Kabupaten kerinci.

Z saat dimontai keterangan oleh polsek Kerinci

Dari laporan tersebut, Kapolres Kerinci berhasilkan mengamankan Z untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Primer 76 d, pasal 81 ayat 1 Subsider Pasal 76 E pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang2 no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 15 tahun dengan denda 5 milliar rupiah. (*)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page