SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) menegaskan kepada seluruh Desa yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, agar dapat menunjukkan Aplikasi Siskeudes masing-masing untuk mencairkan Dana Desa tersebut.
Perihal ini disampaikan oleh Mulyadi, selaku Kepala Dinas DPMPD saat disambangi diruang kerjanya, Rabu (27/3/2019). Bilang Mulyadi, untuk proses pengajuan dari desa ke pihaknya sudah dimasukkan, hanya saja sebagian desa yang melakukan perihal itu.
“Kalau keuangan sudah dalam tanda kutip dari RKUN sudah disalurkan ke DPKAD, tinggal lagi desa mengajukan pencairan tahap satu, untuk proses tahap satu sendiri sampai saat ini masih berkisar 20 persen dari 149 desa, jadi desa mengajukan pencairan dengan aplikasi APBDes dan Siskeudes, kalau tidak ada aplikasi itu tidak kita rekomendasikan.” ungkap Mulyadi.
Sudah berapa banyak desa yang memasukkan pengajuan pencairan dengan menggunakan aplikasi siskeudes, mulyadi mengatakan baru 27 Desa dari 149 desa.
“Sampai hari kemarin baru 27 desa, mungkin untuk hari ini akan bertambah, inilah yang akan kita teruskan ke DPKAD untuk pencairan tahap satu,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Mulyadi juga menyampaikan meskipun batas waktu pencairan sampai bulan Juni, diminta kepada seluruh Kepala Desa agar segera mungkin melakukan pengajuan pencairan dengan sitem aplikasi Siskeudes tersebut.
“Kalau limit waktunya, secara aturan mulai dari januari sampai dengan juni, itu tahap satu, dan tahap kedua dari maret ke juni,” katanya.
Untuk kelurahan Kata Mulyadi, proses pencairan dana kelurahan tidak melalui pihaknya, disebabkan kelurahan memiliki jalur tersendiri.
“Kelurahan tidak melalui kita karena dana kelurahan dari pusat, dan kelurahan langsung ke Dinas DPKAD dan tidak melalui dinas DPMPD, kalau untuk system pencairan tidak bias dikatakan sama dengan Desa, sebab kami belum ada Juknis tentang perihal itu,” bebernya. (Ajk)
