JAKARTA – Lokasi industri rumahan pembuatan narkoba jenis pil ekstasi Palsu di kawasan Tamansari Jakarta Barat, digerebek Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (23/03/19) sore.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap 2 tersangka yakni HB (36) dan SA (40). Mereka diduga pekerja pembuat pil setan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH mengatakan, anggota juga menyita barang bukti berupa ratusan butir ekstasi Palsu, serta 1 set alat cetak pil ekstasi.
”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja,” ucapnya, Senin (25/03/19).
Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan, berdasarkan hasil informasi dari masyarakat ada penyalahgunaan narkoba. Kemudian anggotanya yang dipimpin langsung oleh Kanit 1 narkoba AKP Arif Oktora bersama Kasubnit 2 unit 1 Iptu Madjen Silaban SH dan team melakukan penyelidikan. Selanjutnya anggota melakukan undercover alias penyamaran
“Kita lakukan undercover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil extasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka,” jelas AKBP Erick Frendriz.
Masih dikatakannya, dari keterangan tersangka, mengakui yang diduga ekstasi tersebut terdiri dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan blau.
“Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA,” katanya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti antara lain 1 paket diduga exstasi Palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ektasi dan 1 bungkus blau
Sementara Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arief Oktora menjelaskan berberapa sample dilakukan uji teskip dan hasilnya memang pil tersebut dalam kandungannya tidak terdapat MDMA atau unsur Narkotika.
“Bisa dikatakan bahwa pil tersebut jenis pil ekstasi palsu,” tegasnya
Untuk proses hukumnya para pelaku di kenakan Undang undang kesehatan Pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman Paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama dari BPOM RI Deputi Penindakan, Dadan menjelaskan adanya temuan tersebut merupakan pelanggaran dalam kesediaan farmasi yg dibuat secara ilegal. Ada pun bahan pembuat ekstasi tersebut diantaranya paracetamol, bodrex, neo napasil, dan blau Jika dicampur tanpa aturan akan menimbulkan efek yang membahayakan. Seperti hal contohnya bahan parasetamol jika dikonsumsi secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan yang ada akan menimbulkan efek kerusakan pada ginjal, hati dan gangguan gagal jantung.
Sedangkan zat pewarna pakaian jenis blau yang digunakan oleh pelaku bisa menyebabkan kerusakan pada ginjal dan hati
“Adanya temuan ini merupakan yang pertama kalinya kami ketahui. Jangan kan pil ekstasi yang palsu, yang aslinya saja sudah sangat membahayakan bagi kesehatan si pengkonsumsi,” tambahnya.
