Usai Resepsi Pernikahan, Polisi Gadungan Itu Ditangkap

JATIM – Yansen (30), warga Nyamplungan yang merupakan polisi gadungan dibekuk  Anggota Sie Propam Polrestabes Surabaya usai melaksanakan resepsi pernikahannya dengan Dewi Anggraeni (20) warga Sidotopo Lor, Surabaya.

Yansen ditangkap karena telah menipu keluarga Dewi dengan cara berpura-pura sebagai anggota Polri berbangkat Brigadir dan dinas di Polres Sumenep.

“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polsek Simokerto untuk ditindak lanjuti,” kata Kapolsek Simokerto, AKP Mohamad Haris, Kamis (15/09/2016).

Terbongkarnya polisi gadungan ini bermula dari adanya laporan pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Simokerto. KUA merasa curiga atas pengajuan surat-surat persyaratan perkawinan kedua mempelai Yansen dan Dewi.

Dimana jika polisi ingin menikah, tentunya ada persyaratan atau sebuah lampiran nikah yang dikeluarkan dari tempat dinas yakni Polres Sumenep. Karena tidak bisa menunjukkan dan terlebih terlihat kebingungan, besoknya Yansen membuat lembaran sendiri.

Pihak KUA lebih bingung, ketika melihat lembaran yang diberikan Yansen, dimana Kop surat persetujuan nikah bertuliskan Polres Sumenep. Tetapi pada bagian lain yakni stempel bertuliskan Polrestabes Surabaya.

“Terparahnya nama yang dipakai yakni Kapolrestabes Surabaya tidak sesuai atau salah,” paparnya.

Dari temuan kejanggalan inilah, pihak KUA dilaporkan ke Polsek Simokerto. Namun sebelum dibawa ke Mapolsek, petugas membawa tersangka di rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, polisi mendapatkan baju dinas PDL SUS lengkap atas nama pelaku, 3 buah stempel (Kabid Propam Polda Jatim, Kapolsek Sumenep), 6 Blanko kosong Kartu Tanda Anggota (KTA), topi lantas warna biru, sebilah tongkat berisi pisau penghabisan, 6 buah HP, 1 lembar tanda tangan Kapolrestabes Surabaya yang sengaja dipalsukan, 7 kartu credit, 4 lembar undangan pernikahan, 1 biji sovenir pernikahan sample berlogo tribata 1 biji, borgol ibu jari 1 biji, 20 lembar blanko kosong palsu SKHP, 10 lembar surat ijin kawin tanda tangan Kapolres Sumenep (palsu) dan uang tunai Rp 680 ribu.

“Untuk saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, agar mengetahui mengapa pelaku melakukan hal seperti ini,” paparnya.

Sumber : Rimanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page