MUARO JAMBI – Usai mengelar demo pekan lalu, puluhan pekerja PT Biccon Agro Makmur terancam PHK. Pada hari yang sama, perusahaan bukannya bernegosiasi, malah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III dan surat pernyataan pengakuan.
Surat bertanggal 25 Januari bertandatangan Kepala Personalia, Muhammad Said membuat berang para pekerja. Selain dinilai melanggar UU, para pekerja berbalik mengancam aksi yang lebih besar.
“Ini sudah keterlaluan. Masa langsung SP III. Mana kami disuruh tandatangan surat pernyataan lagi,” sebut pekerja pada awak media.
Informasi yang dihimpun, sekitar 70 pekerja menerima SP III. Padahal, sebelumnya mereka mengaku belum mendapatkan SP I maupun SP II.
Hal ini pula, yang membuat berang para pekerja. Nasib serupa didapatkan Yusrianto, dipecat tanpa peringatan.
Penelusuran awak media, puluhan pekerja yang tak terima menggalang dukungan dari pekerja lain dan masyarakat. Aksi demo yang merupakan reaksi spontan atas pemecatan Yusrianto itu, bakal berlangsung lebih besar.
Dikonfirmasi hal ini, Kepala Personalia PT BAM, Muhammad Said tampak kaget dengan sampainya surat tersebut ke media.
Melalui pesan terkonfirmasi, Said menjawab terkait pemecatan tersebut tak terkait dengan serikat pekerja.
“Iya Serikat pekerja tidak ada hubungannya dengan pemecatan,” terangnya.
“Mau serikat pekerja mana aja silahkan asal sesuai dengan peraturan,” tambahnya.
Tanpa keterangan lebih, Said menjawab soal SP III yang dilayangkan pihaknya. Katanya, itu sudah sesuai instruksi manajemen perusahaan.
“Dan SP 3 sudah sesuai intruksi dari management yang harus di keluarkan,” dalihnya.
Dalam surat tersebut, pekerja dinilai telah melanggar 2 hal pada Jumat (25/1) yakni menutup pintu pabrik dan mogok kerja tanpa pemberitahuan terdahulu.
Sementara Ketua SPSI Provinsi Jambi, Hadirat Gulo menegaskan, aksi menyampaikan aspirasi di muka umum, dijamin UU.
Dimana, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) pasal 140 menjamin aksi demo atau mogok kerja adalah hak pekerja dan serikat pekerja.
SPSI sendiri telah melayangkan surat permohonan Bipartit pada Jumat (25/1) atas PHK Yusrianto pada Kamis (24/1). Surat bernomor 90/PD.F.SPPP.K-SPSI/Provinsi Jambi/I/2019 sekaligus pemberitahuan untuk mengelar aksi mogok. (Erw)
