BENGKULU – Kinerja Satuan Anggota Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kaur patut diacungi jempol. Nekat mencuri di Rumah Wabup, Satpol PP ditangkap polisi
Pasalnya baru saja Polres Kaur dipimpin Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau bersama KBO Reskrim, Ipda Supardi dan Kanit Pidum Polres Kaur, Ipda Rizqi Dwi Cahya berhasil mengamankan dua orang yakni ZN (20) dan SE (37) warga Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Rabu (9/1/2019).
ZN berprofesi sebagai Anggota Sat Pol PP Kabupaten Kaur dan SE berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kaur.
Keduanya diamankan petugas lantaran diduga nekat melakukan tindak pidana pencurian di Rumah Dinas Wakil Bupati Kaur yang berlokasi di Padang Kempas, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur.
Mencuri di Rumdis Wabup, aksi nekat Satpol PP itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP / 21- B / I / 2019 / BENGKULU/RES KAUR, tgl 08 Januari 2019.
Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan tersebut. Pada Selasa 9 Januari 2019 sekira pukul 08.30, kata Kasat, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku ZN.
Baca Juga : Jual Motor Curian di Facebook, Oknum Satpol PP Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan introgasi, ZN mengakui bahwa dirinya melakukan tindak pidana pencurian tersebut bersama dengan SE.
Kemudian dihari yang sama sekira pukul 11.30 WIB polisi melakukan penangkapan. Giliran SE ditangkap di kediamannya di Desa Pahlawan Ratu Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Sementara dilansir PedomanBengkulu.com, barang bukti hasil tindak kejahatan tersebut disimpan SE di Desa Pasar Lama Kecamatan Kaur Selatan.
“Iya benar, tindakan yang sudah kita lakukan mengamankan kedua tersangka, mengamankan barang bukti 1 unit AC 2 PK Merk Panasonic beserta mesin. 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit mobil Cerry warna hitam dengan nopol B 9845 UAN. Kedua tersangka masih diperiksa secara intensif untuk dilakukan pengembangan,” kata Kasat.
Sumber :
