Sekda Minta Masyarakat Manfaatkan Tax Amnesty

JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Ridham Priskap,SH,MH,MM menghimbau masyarakat Provinsi Jambi untuk memanfaatkan tax amnesty (pengampunan pajak). Himbauan tersebut disampaikan oleh Sekda dalam Sosialisasi Tax Amnesty kepada Masyarakat se Provinsi Jambi, bertempat di Aula SwissBell Hotel, Kota Jambi, Kamis (11/8) siang.

Sosialisasi kerjasama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, beserta 4 Bank Persepsi (Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, dan Bank Central Asia), Sekda menyatakan, pemerintah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Amnesti Pajak untuk pembiayaan belanja negara, untuk membiayai pembangunan.
Sekda mengapresiasi terobosan pemerintah dalam memberlakukan tax amnesty, sebagai upaya untuk menarik para pemilik modal Indonesia untuk membawa kembali dananya ke Indonesia.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol. Yazid Fanani menyatakan, guna membiayai pembangunan, negara-negara berebut investasi. “Kita memerlukan kapital yang sangat banyak, dan saat ini, negara kita sangat membutuhkannya,” ujar Kapolda.
Kapolda menghimbau seluruh pengusaha Provinsi Jambi untuk menyimpan uang di Indonesia. “Pemerintah memberikan ruang bagi kita semua, utamanya para pengusaha, untuk mengikuti tax amnesty. Pemerintah membentang karpet merah untuk tax amnesty. Oleh karena itu, ketika pemerintah membuka amnesti, mari kita dukung” tambah Yazid.
Kapolda mengatakan, data-data amnesti pajak dijamin kerahasiaannya, tidak boleh dibocorkan, kalau dibocorkan ada sanksi pidananya, yakni 5 tahun penjara.
“Asas pelaksanaan tax amnesty adalah asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kepentingan nasional,” ungkap Kapolda.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Teguh menyampaikan, tax amnesty adalah pengampunan terhadap pajak yang sebenarnya masih terutang. “Dengan mengikuti tax amnesty, maka pajak sejak tahun 2015 kebelakang (yang tidak termasuk dalam penyidikan), selesai semua, clear,” ungkap Teguh.
Dikatakan oleh Teguh, tidak dikenai sanksi perpajakan terhadap tax amnesty dan data pengampunan pajak tidak bisa dijadikan dasar penyidikan dan penyelidikan apapun, sepanjang mengikuti skim amnesti pajak.
Amnesti pajak, lanjut Teguh, berlaku bukan hanya bagi pengusaha Indonesia yang di luar negeri, tetapi juga yang di dalam negeri. “Kenapa amnesti pajak harus sekarang? Karena pada tahun 2018 sudah diberlakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis,” beber Teguh.
Teguh mengatakan, waktu amnesti pajak ini hanya sampai Maret 2017, setelah itu akan diberlakukan treatment (perlakuan) yang berbeda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page