Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 10 Tahun Penjara, Ini Perkaranya

SUMATERA SELATAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Franata Ariwibowo (16) selama 10 tahun penjara dalam kasus perampokan disertai pembunuhan driver Grabcar, Sofyan (43). Terdakwa merupakan satu dari empat pelaku yang terlibat.

Tuntutan dibacakan JPU, Purnama Sofyan dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Sobur Susatyo, Senin (10/12). Sidang itu berlangsung secara tertutup karena terdakwa masih di bawah umur.

Menurut JPU Purnama, pihaknya menilai terdakwa terbukti melakukan perampokan dan pembunuhan secara berencana dan dilakukan bersama-sama sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Tuntutan ini sudah paling tinggi karena terdakwa dikenakan separuh dari hukuman orang dewasa.

“Sidangnya tertutup karena terdakwa masih di bawah umur, dan karena di bawah umur juga terdakwa kita tuntut sepuluh tahun penjara,” ungkap Purnama.

Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal mengaku akan menyiapkan pleidoi untuk dibacakan pada sidang berikutnya. Menurut dia, kliennya bisa dihukum lebih ringan karena memilih menyerahkan diri ke polisi dan saat kejadian dipaksa oleh tersangka lain untuk ikut beraksi.

“Majelis hakim mesti mempertimbangkan, pembelaan itu akan kami sampaikan nanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mayat korban ditemukan di areal perkebunan sawit di Desa Muara Lakitan dan Kanan Dapun, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel, Selasa (13/11). Dia dilaporkan hilang oleh istrinya ke Polda Sumsel, Selasa (30/10).

Keberadaan korban tak diketahui lagi usai mengantar orderan dari kawasan KM5 menuju KFC Simpang Bandara Palembang sehari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan polisi, korban ditumpangi empat orang yang menggunakan akun seorang perempuan yang tidak dikenal para pelaku.

Dalam perjalanan, korban dicekik dan dihujani pukulan hingga tewas. Dia dan mobilnya dibawa kawanan pelaku ke arah Musi Rawas Utara.

Sumber : Merdeka.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033