Rekam E-KTP Untuk SAD, Dukcapil Akui Kesulitan

SAROLANGUN – Untuk mengejar Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres)tahun 2019 mendatang, Dinas Dukcapil kabupaten Sarolangun terus melakukan penjemputan bola ketengah masyarakat guna untuk melakukan perekaman E-Ktp, meskipun sudah melakukan penjemputan bola, disuatu tempat Dukcapil merasa kesulitan untuk melakukan perekaman E-Ktp, yakni bagi Suku Anak Dalam (SAD) yang mendiami wilayah Air hitam dan Limun.

Perekaman E-KTP bagi warga suku anak dalam di kabupaten sarolangun, petugas harus minta didampingi oleh kades dan Temenggung SAD itu sendiri, pasalnya warga SAD masih tabu dalam menyebutkan siapa orang tua mereka, bahkan dukcapil kesulitan dalam menentukan tanggal dan tahun lahir mereka.

“Kita Khusus melakukan perekaman untuk warga SAD, tidak bisa dicampur dengan masyarakat biasa walaupun mereka tinggal dipinggiran desa tersebut, karena mereka pada intinya mau melaksanakan perekaman itu dengan komunitas mereka sendiri karena lebih nyaman melakukan perekaman sesama komunitas mereka.“ kata Helmi Hamid Kepala Dinas Dukcapil kepada awak media ini.

Untuk memudahkan dalam mengajak warga SAD melakukan perekaman, pihak Dinas Penduduk dan catatan sipil harus melakukan koordinasi dengan kepala suku (temenggung).

“Nanti temenggung inu lah yang memanggil dan mengajak mereka untuk merekam identitasnya disuatu tempat seperti balai desa atau kabtor Camat.” Jelasnya.

Sebelum turun kelapangan melakkan perekaman E-KTP terhadap SAD, terlebih dahulu dinas dukcapil melakukan koordinasi bersama dinas sosial, karena catatan berapa jumlah warga SAD yang berada dibumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko ada di Dinas Sosial.

“iya ini sudah kita lakukan, semuanya tercatat berjumlah 2.228 jiwa warga SAD, denga jumlah jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 587,“ bebernya.

Sementara itu, yang wajib E-KTP sebanyk 447 orang dan yang sudah melakukan perekaman sudah mencapai 60 persen.

“dalam perekaman kita kembali mengalami kendala, salah satu kendala nya yakni banyak SAD yang melakukan Melangun (perpindahan, Red) tempat sehingga sulit melakukan perekaman, dan kita berkeinginan perekaman ini tercapai 100 persen bagi warga SAD yang wajib memeliki e-KTP,” tandasnya. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033