SENGETI – Diduga Pungli, Kepala Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi. Kejari bakal mengurai kasus tersebut, dengan memanggil kades.
Hal tersebut diketahui dari Kasi Intel, Kejari Muarojambi, Novan Harpanta SH, saat dibincangi di ruang kerjanya, Selasa, (30/10)
Dijelaskan Novan, untuk daerah yang menjadi sasaran penyelidikan kasus dalam tahun ini yakni Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong.
Dimana, berdasarkan laporan masyarakat, terlapor Kades diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan gratifikasi fee penjualan tanah warga.
“Kriteria-kriteria proses penyelidikan sudah terpenuhi. Dan, saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan (Dik) ke bagian Pidsus,” kata anak muda yang baru menjabat selama 6 bulan di Kejari Sengeti itu.
Masih menurut Novan, dirinya yang boleh dikatakan baru bertugas di Kejari Muarojambi, mengaku tidak pandang bulu dalam mengurai suatu kasus yang terjadi dalam lingkup kabupaten dimaksud.
“Yang dianggarkan untuk proses penyelidikan cuma 1. 2 atau 3 juga kita libas. Gak punya beban kita. Tentunya ada indikasi pelanggaran hukumnya,” ucap pria yang sebelumnya bertugas di Kejari Aceh.
Terpisah, Fauzan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muarojambi membenarkan jika proses kasus dugaan Pungli dan gratifikasi Kades Tanjung Pauh, sudah ditingkatkan ke Penyidikan. Fauzan menyatakan saat ini pihaknya lagi menentukan waktu yang tepat dan secepatnya untuk pemanggilan terlapor Kades. (Din)
