MUARO JAMBI – Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Muaro Jambi, Rabu (10/10) Bupati diwakili Sekda Fadiel Arief menghadiri dan membuka langsung acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa Semester II Tahun 2018.
Selain menjadi ajang tatap muka dan silaturrahmi, juga menjadi ajang sosialisasi peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 Tahun 2018 tetang Pengelolaan Keuangan Desa
Sekda menyampaikan, Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diberitahukan kepada semua Kades di Muarojambi bahwa tahun akan datang (2019,red) harus diterapkan. Dan dikegiatan sosialisasi ini juga, pemkab Muarojambi menyampaikan bahwa di tahun akan datang, merevisi RPJMD untuk merealisasikan visi misi Bupati dan Wakil Bupati.
“Nah, diharapkan para Kades juga merivisi RPJMdes-nya guna mensinergikan kegiatan Pemkab dengan kegiatan di Desa,” sebutnya.
Anggaran yang dikelola Desa terkatagori sesa yang diterima dan dikelola oleh desa. Mengingat dalam pengelolaan keuangan desa tersebut menggunakan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan?
“Sosialiasi ini salah bentuk memberikan pengetahuan tetang mengelola keuangan. dan nanti dibuat aturan menjadi peraturan bupati hingga menjadi tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Lantas bagaimana Pemkab Muarojambi tentang mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan di Desa? Katanya, pengawasan di Desa dilakukan oleh Inspektorat. Dan Inspektorat melakukan pengawasan secara berkala dalam satu tahun.
“Jadi isnpektorat melakukan pengawasan ke desa sebanyak 3 kali dalam setahun,” pungkasnya.
Hadir pada acara tersebut Kepala Ispektorat Budi Hartono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Raden Najmi, Para Camat, dan Para Kepala Desa. (Din)
