Salah Kamar, Gugatan Hasil Pilkades Batam Terancam Gugur

SAROLANGUN – Gugatan hasil Pemilihan Kepala Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh dinilai keliru. Pilkades yang dimenangkan oleh Sri Damayanti beberapa waktu lalu dinilai ‘salah kamar’ oleh tim kuasa hukum tergugat.

Hal ini terkait materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat yaitu persoalan Daftar PemilihTetap (DPT) yang dianggap telah dirubah oleh panitia pilkades. Sehingga, dianggap merugikan dan perbuatan melawan hukum.

“Ada peraturan yang mengatur bahwa perselisihan yang berkaitan dengan daftar pemilih tetap dan Pemilihan Kepala Desa itu diselesaikan oleh pemerintah daerah bukan di Pengadilan,” kata kuasa hukum Sri Damayanti, Musri Nauli usai sidang perdana di Pengadilan Negeri Sarolangun, Rabu (19/09)

Terkait hal itu, masih dikatakan Musri Nauli, karena sebelumnya pihak penggugat belum pernah mengajukan penyelesaian di tingkat desa maupun pemerintah daerah.

“Mereka belum pernah menempuh cara itu, sehingga pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini. Ya salah kamarlah. Harapan kita seperti itu, diputusan nanti,” katanya.

Pria berambut gondrong ini menyebutkan, sidang akan dilanjutkan kembali tanggal 26 September dengan agenda membacakan jawaban pihak tergugat.

“Dan saya berharap 3 atau 4 kali sidang keberatan kita diterima oleh hakim, dan hakim menerima permohonan kita, sehingga gugatan tidak dapat diterima atau yang biasa dikenal “No”,” kata Musri Nauli.

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya Adrian Efendi  mengatakan, sebagai penggugat sangat menyesalkan pada oknum karena mereka telah merubah masalah DPT.

“Yang jelas kami mempertegaskan yang gugat bukan masalah jumlah suara tapi kami menggugat masalah DPT ada perubahan. Sedangkan di perbup itu ada pasal 365 di situ mengatakan, tidak boleh merubah DPT. Maka itu, kami mengajukan gugatan itu agar perubahan DPT itu tidak berdasarkan hukum tetap,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan pertama segala rangkaian Pilkades Desa Batu Ampar segera dibatalkan. Setelah itu, meminta kepada Bupati Sarolangun untuk mengganti kerugian sebesar Rp 3 milyar.

“Kami menggugat perkara ini ada 6 perkara. Pertama panitia, kades terpilih, Dinas PMD, Bupati, Camat dan BPD. Kalau keinginan dari surat gugatan kami, kami ingin kalau bisa pemilihan ulang,” katanya.(Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page