Polemik Vaksin MR, Ini Tanggapan MUI Sarolangun

SAROLANGUN – Polemik vaksin MR (Measles Rubella) yang disebut mengandung Zat Babi, masih menjadi sorotan baik itu dari pusat hingga daerah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun, Dr H Maryadi Syarif, mengatakan bahwa vaksin MR dinyatakan mengandung zat babi, dengan demikian vaksin untuk kesehatan tersebut dinyatakan haram oleh MUI, sesuai dengan hasil komisi Fatwa MUI Pusat.

“Tadi malam kita sudah mengikuti penjelasan Sekretaris MUI pusat bahwa Vaksin rubella ini mengandung zat babi, haram hukumnya. Yang jelas penelitian labor ada semacam kandungan zat babi, dan itu sangat krusial,” katanya, Rabu (22/8) usai sholat Idul Adha, di Mesjid Ash-sulton Sarolangun.

Namun meskipun demikian, vaksin MR tersebut kata Maryadi, berdasarkan keputusan MUI Pusat melalui Komisi Fatwa MUI, demi kemaslahatan dan kepentingan kesehatan anak-anak Indonesia, termasuk di Kabupaten Sarolangun, MUI memberi fatwa boleh digunakan sebelum ada vaksi yang dinyatakan halal oleh MUI.

“Tapi berdasarkan keputusan MUI Pusat, untuk menjaga anak kita dari pada penyakit yang mematikan yang lumpuh segala macam itu, bahwa MUI setelah memberi fatwa bahwa itu boleh dilakukan. Sebelum ada alternatif vaksin yang lain yang memang halal, karena memang dalam vaksin MR saat ini ada zat babi,” katanya.

Ia pun memberikan penjelasan ini untuk menjawab pertanyaan dari seluruh sekolah, dimana saat itu belum ada penjelasan karena belum adanya fatwa MUI Pusat.

“Maren itu banyak saya ditanya kepala sekolah, tapi saat itu belum bisa saya jelaskan karena belum ada fatwa. Jadi kita belum menjelaskan. Saat ini bisa dijelaskan bahwa dalam hal ini bisa dibolehkan karena ada rukhsoh, satu kemudahan dalam satu kesulitan,” katanya lagi.

Polemik Vaksin MR Seperti Vaksin Jamaah

Persolan ini, katanya juga pernah terjadi saat pemberian vaksin bagi para jamaah haji yang hendak berangkat ke Mekkah. Namun kemudian, setelah dicek ternyata vaksin tersebut mengandung babi. Namun karena belum ada vaksin yang halal, maka MUI memberi fatwa diperbolehkan karena dalam kondisi darurat.

“Kasus ini pernah terjadi ketika memberikan vaksin bagi jamaah haji, imunisasi jamaah haji, karena tidak ada vaksin lain maka diperbolehkan karena darurat,” katanya.

Untuk saat ini, program imunisasi vaksin ini terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan sejak dilaunchingkan di SD Negeri 03 Sarolangun. Vaksin bagi anak-anak yang berusia 9-15 tahun, yang ditargetkan bisa mencapai 100 persen hingga bulan september mendatang. (Ajk)