Bakar Lahan, 1 Warga Sarolangun Ditahan

SAROLANGUN – Tak lagi hujan, musim kemarau sudah terasa. Kekeringan yang terjadi, rentan dengan kebakaran. Pun demikian hutan dan lahan yang terdampak, dicegah sedini mungkin.

Bagi warga yang ingin membuka lahan dengan cara membakar agar sekiranya berhati-hati. Sebab, untuk membakar lahan dengan sengaja akan dikenakan sanksi hukum yang berlaku.

Sejauh ini, pihak aparat Kepolisian Polres Sarolangun telah menetapkan tersangka pembakar lahan dengan sengaja.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, SIK, MAP menyatakan bahwa penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terbagi dalam dua konteks.

Pertama kebakaran lahan yang memang disengaja dilakukan oleh pelaku, dan kedua karena kelalaian atau ketidak sengajaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Dalam menangani kasus karhutla ini, Kata Kapolres, pihaknya akan fokus dalam penanganan karhutla yang memang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku.

“Jadi tolong dibedakan ada dua hal, disengaja dan ada kelalaian. dan kami fokusnya yang disengaja, sesuai dengan pasal yang disangkakan, dan ada memang karena kelalaian seperti ada orang yang buang puntung rokok langsung nyala, di kebun sawit singkut,” katanya.

Kapolres juga menyebutkan bahwa dalam penanganan karhutla ini, sampai saat ini sudah ada satu orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

“Sampai saat ini masih satu yang kami tetapkan tersangka, dan kami akan tegas melakukan penanganan ini, karena mengingat dampak yang ditimbulkan pembukaan lahan dengan cara membakar akan mengakibatkan merusak lingkungan, selain itu ada juga sanksi pidananya,” katanya.

Kemudian Kapolres juga menegaskan mengingat cuaca di Kabupaten Sarolangun mendung tapi tidak ada hujan, ditambah lagi banyaknya titik hotspot yang ditangani tim satgas, dan juga melakukan memadamkan api.

“Titik hotspot Di Batang Asai. cukup jauh lokasinya, kalau ditempuh jalan kaki sampai tiga jam, ini tantangan kita. saat ini sudah mulai banyak di kecamatan lain. Himbauan kita sudah aktif agar masyarakat jangan buka lahan dengan cara membakar,” katanya.

“Saat ini kami ingatkan juga bagi pemilik konsensi lahan, agar punya alat pemadaman, jika tidak dilengkapi ada sanksi mengenai masalah izin. Kami fokusnya pada pidananya apabila disengaja pemilik konsesi membuka lahan dengan cara membakar,” tukasnya. (Ajk)