JAMBI– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi, Fachrori Umar menyampaikan jawaban terhadap pertanyaan, saran, dan kritik dari masing-masing Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. Dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, bertempat di gedung DPRD Jambi. Rabu (1/8/18).
Dalam penyampaiannya, Fachrori mengucapkan terima kasih, dan apresiasi setinggi-tingginya atas kritikan, pertanyaan, tanggapan dan saran yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Jambi. “Saya yakin semua yang disampaikan tersebut merupakan upaya untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. Sehingga dapat diwujudkan di masa yang akan datang.” ungkapnya.
“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pandangan rasional argumentatif dan objektif yang disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Saya yakin dan percaya, segala pertanyaan dan saran tersebut merupakan pengejawantahan dari kepedulian kita bersama untuk Provinsi Jambi yang lebih baik lagi.
Kami juga mengucapkan terima kasih atas saran dari Fraksi ini untuk melengkapi data-data sebelumnya agar transparan serta dapat dipahami bersama.” Sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pada dasarnya data-data tersebut merupakan bagian dari kertas kerja Pemerintah Provinsi Jambi, dan data yang ditampilkan hanya informasi yang relevan dan penting saja sesuai saran masukan dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3356/Bangda tanggal 18 Juli 201, tentang Hasil Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
“Hal ini sekaligus menanggapi pernyataan untuk menyertakan tabel evaluasi RPJMD Periode lalu, dan tabel hasil analisis gambaran umum kondisi daerah terhadap capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jawaban ini sekaligus menanggapi pernyataan Fraksi Gerindra,” paparnya.
Selanjutnya terhadap pertanyaan mengenai alasan perubahan RPJMD dan perubahan target hingga tahun 2021 mendatang, Fahrori mengatakan dasar pertimbangan Perubahan RPJMD adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang diturunkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi, berimplikasi pada perubahan Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Selain itu perubahan ini juga dilakukan sebagai penyesuaian beberapa hal terkait mekanisme dan format, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, serta mengakomodir pemenuhan standar pelayanan minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat,” imbuhnya.
Diakhir penyampaiannya, Plt. Gubernur Jambi tersebut berharap, semoga apa yang sudah disampaikan dapat menjawan pertanyaan, saran, dan kritik dari masing-masing Fraksi Dewan. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2016-2021.
“Namun demikian manakala masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” pungkasnya. (NR).
