JAMBI – Guna kelancaran arus mudik jelang dan sesudah lebaran, angkutan batubara dibatasi melintas di H-7. Sementara angkutan lain, dibatasi hingga H-3 Idul Fitri 1439 H.
Hal ini disampaikan Ketua DPD Organda Provinsi Jambi, Madian Saswadi menjawab DinamikaJambi.com pekan ini. Bilang Madian, truk batubara dilarang beroperasi H-7 hingga H+7.
“Kalau batubara, sesuai edaran Kementrian ESDM, H-7 sudah tidak beroperasi lagi. Baik produksi, maupun angkutan, H-7 dan H+7,” terang Madian.
Berita Terkait : Belum Ada Pemeriksaan Kendaraan Jelang Mudik, Organda Tunggu Dishub dan Satlantas
Sedang angkutan barang lainnya, Madian mengatakan pembatasan berlangsung pada H-3. Kecuali untuk angkutan BBM dan Sembako, tidak ada pembatasan.
Sejauh ini, Organda menunggu Dinas Perhubungan dan Satlantas terkait pemeriksaan kendaraan. Agenda rutin ini, juga akan dirangkai dengan pemeriksaan pengemudi. (Win)
