BATANGHARI – Narkoba sudah merajalela. Kali ini, Satres Narkoba Polres Batanghari berhasil mengamankan Mukri (48) warga Kelurahan Bajubang, penangkapan terjadi pada Rabu (03/05) sekitar pukul 16.45 Wib di RT. 05 kelurahan Bajubang.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Informasi Sat Res Narkoba nomor LP / A- 57 / V / 2018 / KA SPK / Res. Batanghari tanggal 02 Mei 2018. Tersangka yang sehari-hanrinya bekerja sebagai petani ini ditangkap setelah Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari mendapat informasi bahwa di RT 05 Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang sering terjadi Transaksi Narkotika Jenis Shabu, tepatnya di rumah Mukri.
berdasarkan informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba langsung menuju kediaman Mukri sekitar pkl 16.45 Wib tersangka ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Batanghari di dalam rumahnya, setelah tersangka di tangkap kemudian dilakukan Penggeledahan badan/pakaian, namun tidak di temukan narkotika, setelah itu dilakukan Penggeledahan rumah yang disaksikan ketua RT dan masyarakat setempat.

Dalam penggeledahan tersebut di temukan narkotika shabu sebanyak 6 (enam) paket kecil yang di bungkus Plastik bening transparan, selain itu juga di temukan 14 plastik klip bening transparan kosong, 1 unit HP Nokia warna Hitam, 1 buah kain lap yang di gunakan untuk membalut narkotika shabu tersebut. Setelah menemukan BB, tersangka di bawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan Penyelidikan dan penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ali Kucir)
