Gubrakkk.. Simpan Sabu, Istri Sendiri Yang Lapor Polisi

KALTIM – Warga RT 003, Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis Berinisial Nr alias Lancip (44) harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki 5 poket sabu-sabu di rumahnya. Sabu-sabu seberat 1,07 gram, 2 sedotan, dan 3 korek gas (mancis) diamankan jajaran Polsek Long Ikis, Rabu (25/4).

Kapolsek Long Ikis AKP Jumali saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Lima poket sabu-sabu itu didapati anggotanya di dalam kamar tersangka, tepatnya disimpan di sebuah stoples putih dan diletakkan di meja hias.

“Tersangka tidak bisa mengelak lagi saat ditemukan lima paket sabu-sabu di meja hias yang disimpan di dalam stoples putih di kamar rumah tersangka,” ungkap Kapolsek Long Ikis AKP Jumali, Jumat (27/4).

Ternyata, Nr dilaporkan seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah istrinya sendiri. Karena terlibat pertengkaran, istri pelaku nekat melaporkan bahwa kerap terjadi peredaran narkoba di lingkungannya. Berdasarkan laporan tersebut, anggota polsek langsung melakukan penyidikan dan menangkap Nr alias Lancip beserta barang bukti.

“Setelah mendapat laporan, opsnal polsek melakukan crosscheck informasi yang disampaikan. Setiba di rumah tersangka, anggota curiga dengan gerak-gerik Nr,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan sejumlah barang bukti. Hal itu  menjerat tersangka dengan Pasal 112 jo 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

“Sekarang Lancip sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Satres Narkoba Polres Paser,” tambah Jumali.

Sedangkan Kasatres Narkoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi, seperti dikutip dari Kaltim Post mengungkapkan, berdasarkan pengakuan Lancip, dia sudah lima bulan terakhir menggunakan sabu-sabu. Sabu-sabu dibeli dari seseorang berinisial MP di Long Ikis.

“Kami masih mendalami keterangan tersangka, dan memburu MP karena identitasnya sudah dikantongi Opsnal Resnarkoba, tinggal tunggu waktu saja untuk membekuk MP,” tegas AKP Tonangi. (*)