BATANGHARI – Maralagi Siregar pusing bukan kepalang. 23 hektar kebun sawit yang dimilikinya, malah diduduki Suku Anak Dalam (SAD). Lapor ke Polsek, Siregar diminta lapor ke Polres atas kebun yang sudah dipanen SAD dari Januari 2018
Permasalahan sengketa lahan puluhan hektar yang saat ini dikuasai oleh SAD, dalam hal ini atas nama muslim dan topol, diduga kuat permainan.
Menurut Siregar, telah terjadi kongkalikong antara kedua orang yang mengaku sebagai SAD itu, sehingga sejak Januari 2018 lalu, keduanya menduduki kebun sawit milik siregar.
“Masalah kebun sawit ku yang di bungku itu seluas 23 hektar di Desa Bungku. Waktu itu, saya beli dari Si Marbun Sridadi, tahun 1997 dengan harga hampir Rp 200 juta. Namun belakangan ini, datanglah si Muslim dengan Topol itu, mengaku kalau tanah itu punya mereka. Waktu ku tanya surat suratnya mereka bilang tidak ada. Jadi dari bulan Januari 2018 ini, mereka sudah memanen sawit di lahan itu bahkan sudah mendirikan pondok disana,” ujar Regar dengan logat bataknya.

Selanjutnya, Regar mengatakan sudah melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib. Namun sayangnya, laporan Regar disarankan ke Polres Batanghari.
“Saya sudah melaporkan masalah ini ke polsek Bajubang, namun tidak di tanggapi karena ini masalah tanah, padahal dalam hal ini saya melaporkan pencurian sawit saya yang dilakukan mereka, malah dari Polsek Bajubang disarankan agar membuat laporan ke Polres Batanghari di Bulian,” lanjutnya lagi.
Regar berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan, karena dirinya merasa sebagai pemilik sah dari perkebunan sawit tersebut. Terlebih lagi dia memiliki bukti dari surat jual beli, asal usul tanah, hingga sporadik dari perkebunan tersebut. (Ali Kucir)
