MUAROJAMBI – Ribuan liter solar dari Musi Banyuasin, diamankan Polres Muarojambi, Selasa 3 April 2018 dinihari. 3 orang turut diamankan
Sebanyak 6000 liter minyak ilegal jenis solar asal Desa Keluang Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diamankan Polres Muarojambi, Selasa (03/04) dinihari. Minyak berikut 3 orang diamankan polisi, saat patroli rutin di Kecamatan Mestong.
Hal ini disampaikan Kapolres Muarojambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar ketika konferensi pers Rabu (04/04). Dikatakannya, penangkapan bahan bakar tersebut berawal ketika anggota unit Tipiter dan anggota Opsnal Polres Muarojambi sedang melakukan patroli rutin.
Patroli berlangsung di Pal 22 Desa Sebapo Kecamatan Mestong, pada Selasa (03/04), sekitar pukul 00.30 wib.
Mendapati sebuah mobil truk bak besi bernopol BG 8595 JC yang sudah dimodifikasi, mengangkut minyak menggunakan 12 galon jerigen ukuran 40 liter yang dikemudikan oleh “SO”.
Baca Juga : Buruh Kasar Ilegal Drilling di Batanghari Ditangkap Polisi
Ia bersama 2 temannya “BI” dan “CA” yang ketiganya berasal dari Tanjung Agung Barat Kecamatan Lais Kabupaten Muba Sumsel, yang mempunyai peran dan tugas masing masing.
“Ketika kita tanyakan pada sopir truk dan kedua temannya, tentang surat izin pengangkutanya teryata tidak ada, dan didalam bak truk tersebut terdapat sebuah tangki yang sudah dimodifikasi, dan diisi dengan minyak solar. Selain minyak didalam tangki, juga terdapat didalam jerigen jerigen yang berada didalam bak mobil truk itu,” terang Kapolres.
Solar Dari Musi Banyuasin Penjara 4 Tahun
Masih dikatakan Siregar, adapun dokumen pengangkutan yang tidak dimiliki ketika penangkapan yakni Loding Order (LO), Deliferi Order (DO). Kemudian surat jalan yang dikeluarkan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) atau PT Pertamina.
Akibat membawa minyak tanpa surat izin angkutan, ketiga tersangka ini terancam pasal 53 hurup d junto pasal 23 UU RI Nomor 22 tahun 2001, tentang gas dan minyak bumi. Ketiganya terancam hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 40 Milyar, tentang pengangkutan minyak tanpa izin usaha pengangkutan
“Menurut hasil keterangan yang didapat dari ketiga tersangka, rencananya minyak ini akan dibawa ke gudang gudang yang ada di Kota Jambi yang saat ini masih dalam penyelidikan kita Polres Muarojambi.” ungkapnya. (Din)
