Tak Ingin Mantan Punya Pacar Baru, Janda Ini Dianiaya di Apartemen

MAKASSAR – Pelaku penyekapan janda cantik asal Bandung, Adi (38) resmi ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Adi, pria asal Sengkang ini jadi tersangka karena perbuatan tindak pidana. Yaitu, dugaan kasus penyekapan, penganiayaan, dan pengancaman.

Kasubnit 1 unit V Reskrim Polrestabes Ipda Bintang Cahya Sakti mengatakan, alasan tersangka menyekap korban wanita SN karena cemburu. Adi menduga SN punya pacar baru.

Seiring berjalannya waktu, SN datang ke kota Daeng dan diterima bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Makassar.

Mereka terus menjalani hubungan. Namun hubungan mereka diketahui sering bermasalah, lantaran kerap cekcok dan mengumbarnya di sosial media (Sosmed).

Motif Cemburu

Pada November 2018, kata Ipda Bintang, SN memutuskan Adi karena mendapati kekasihnya itu punya wanita lain.

Sebaliknya juga demikian, Adi mengaku memergoki SN jalan dengan teman lelaki lain, hingga curiga sebagai kekasih baru.

“Ini soal hubungan asmara mereka, tapi karena tersangka tidak mau korbannya punya pacar, maka dugaan penyekapan itu mulai dari Rabu lalu,” jelas Bintang.

Kasus penyekapan ini terbongkar saat petugas Bhabinkamtibmas Mapolsek Panakkukang, menggeledah apartemen itu, Jumat (7/12/2017) pagi.

Lanjut Bintang, saat pengungkapan itu Adi diduga menyekap SN di lantai 23 gedung apartemen. Namun Adi menolak apa yang dilakukannya sebagai hal penyekapan.

“Kata tersangka, korban ini kepergoki selingkuh dan sebaliknya. Jadi motifnya asmara karena Adi tidak terima korban punya pacar barunya,” ungkap Bintang.

Tiga Pasal

Adi terancam tiga pasal karena telah mengancam korban ditempat korbanya, lalu menyekap korban di tempat kerja, kemudian melakukan penganiayaan.

Kata Ipda Bintang, hasil pemeriksaan saksi SN sementara. SN mengalami luka-luka pada bagian tangannya, dan luka bentukan benda tumpul di kakinya.

“Hasil bisumnya memang baru keluar dua sampai tiga hari kedepan, tapi dari kasat mata luka itu terlihat jelas. Itu juga keterangan dokter,” ujar Ipda Bintang.

Untuk itu, polisi menjerat tersangka Adi dengan Pasal 33 penyekapan, Pasal 335 pengancaman, dan serta Pasal 35 ayat 1 penganiayaan. Adi diancam penjara 8 tahun.

Sumber : Tribunnews

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033