BERITA JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, pada tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 18.872 alias 0,72 persen, kini menjadi 2.649.034,24 Rupiah. Menjelaskan hal
BERITA JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi, pada tahun 2022 ditetapkan naik sebesar 18.872 alias 0,72 persen, kini menjadi 2.649.034,24 Rupiah. Menjelaskan hal