JAMBI – Dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di Jambi, Pemprov Jambi akan surati Bupati/Walikota untuk mengirim data OPD dan PDP, di masing-masing rumah sakit atau puskesmas setempat.
Hal ini disampaikan, Pejabat Sekreatris Daerah Provinsi Jambi Sudirman pada awak media, saat ditemui di Kantor Gubernur Jambi, Senin kemarin (23/02/2020).
Baca juga : Pasien Positif Corona di Jambi, Ternyata Usai Lakukan Perjalanan Dinas ke Jakarta
Sudirman mengakui, kesulitan saat memperoleh data dari Kabupaten/Kota tentang Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) suspect Virus Corona.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini, laporan dari Kabupaten/Kota belum masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, baik kategori ODP maupun PDP.
“Salah satu solusinya nanti pak Gubernur berkirim surat kepada para Bupati/Walikota, untuk meminta laporan terkait Covid-19 tersebut. Baik yang ODP maupun PDP, agar kita memperoleh informasi yang lengkap,” katanya.
Menurutnya, kalau data dari Kabupaten/Kota belum masuk ke Dinkes, otomatis Pemprov Jambi kesulitan dalam memberikan penanganan penuh. Sedangkan, saat ini data yang ada hanya di RSUD Raden Mattaher.
“Informasi awal Bapak/Ibu sekalian dari pak Kadis Kesehatan, kita kesulitan memperoleh data itu dari Kabupaten/Kota. Karena sampai hari ini tidak ada laporannya,” jelasnya lagi.
Lihat juga video : Gubernur Luncurkan Calendar of event 2020
Untuk itu, sebagai salah satu solusi terakhir, yakni Gubernur Jambi harus mengeluarkan surat. Dan Pemprov akan surati Bupati/Walikota, dan dilayangkan ke masing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jambi.
“Ia pun berfikir setelah ini penting nanti pak Gubernur berkirim surat ke Bupati/Walikota, untuk memperoleh data. Baik itu ODP maupun PDP,” imbuhnya. (Paw)