MERANGIN – Masih ingat kasus dugaan pelecehan seksual, yang ditudingkan terhadap Ahmad Khairul Umam Alias (AKU), pucuk pimpinan Kantor Mandiri Micro Business Cluster Bangko, dan sempat ‘meramaikan’ pemberitaan media online lokal Merangin beberapa waktu lalu.
Jika masih ingat, diam-diam baru-baru ini ternyata AKU sudah dilaporkan secara resmi oleh pelapor berinisial M ke Polres Merangin, atas tudingan perbuatan tidak menyenangkan.
Pantauan Dinamikajambi.com, pada Rabu (26/6), atau sekitar pukul 13.00WIB untuk pertama kali AKU menjalani proses pemeriksaan selama dua jam lebih atas laporan pelapor.
“Benar, klien saya (AKU) sudah dilaporkan. Saat ini, aparat tengah melakukan penyelidikan. Biarkan dulu mereka bekerja, kami yakin dan percaya aparat akan bekerja secara profesional,” ujar Alex Almaneri, pengacara terlapor.
Sejauh ini lanjut Alex, laporan yang dibuat pelapor tak lain menyangkut pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan. “Berdasarkan surat pemanggilan, laporan pelapor menyangkut pasal 335 KUHP. Saya belum bisa memberikan keterangan, nantilah biarlah aparat bekerja dulu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Khairunnas membenarkan jika AKU sudah menjalani pemeriksaan atas laporan pelapor.
“Iya, AKU hari ini (kemarin) sudah dilakukan pemeriksaan, akan tetapi kita masih belum bisa memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan. Nantilah, kita kabari jika sudah ada perkembangan,” tandasnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasus dugaan pelecehan seksual, yang menyeret nama Ahmad Khairul Umam Alias (AKU), yang tak lain pucuk pimpinan Kantor Mandiri Micro Business Cluster Bangko, dirasa cukup menyita perhatian publik.
Benarkah kasus tersebut terjadi, dengan korban M yang belakangan diketahui merupakan bawahannya, saat inisial AKU kala itu, masih duduk sebagai pimpinan Bank Mandiri Mitra Usaha KCP Hitam Ulu.
Lalu bagaimana kasus tersebut terjadi? Seperti dirilis dari media online Fokusinfo.com, jika kasus yang menimpa M berawal dari permintaan pucuk pimpinannya kala itu, agar pelapor M mau membuka pakaiannya, dengan diimingi inisial AKU, akan karir terhadap korban M.
“Pak Umam bilang kepada saya, hubungan bawahan dengan atasan biasa begitu. Dia juga pernah mencontohkan kepada saya bahwa Bank-bank lainnya sekaligus menyebut nama pimpinan bank yang biasa meminta bawahannya melayani pimpinan. Saya kukuh tidak mau. Mungkin karena itu saya dimintanya menulis surat pengunduran diri dari Bank. Karena harga diri saya serasa diinjak injak akhirnya terpaksa saya tulis surat pengunduran diri,” Cerita M, seperti dilansir media online Fokusinfo.com, (tanpa editing).
Sementara, seperti dilansir media online Jejakjambi.com, disebutkan jika korban M memang bekerja dikantor Bank Mandiri Mitra Usaha KCP Hitam Ulu kala itu, dan AKU masih menjabat sebagai pimpinan kantor tersebut.
“Namun beliau (M) sudah tidak lagi bekerja dikantor itu lagi saat ini setahu saya. Dan saya tidak tahu persis apakah M diberhentikan, atau memang kontrak kerjanya sudah habis dan tidak diperpanjang waktu itu,” kata salah satu karyawan Bank Mandiri Micro Busines Cluster Bangko, Sungai Ulak, Nalo Tantan dilansir dari Jejakjambi.com. (rdc)

