PADA SPT Juru Parkir tertulis jelas mengenai tugas, kewajiban serta larangan bagi juru parkir. Namun pada kenyataan di lapangan walaupun ada pengawasan, pelanggaran dan permasalahan tetap saja terjadi dilakukan oleh juru parkir, pelanggaran dan permasalahan tersebut.
Pengawasan di lapangan yang belum maksimal mengakibatkan banyaknya terjadi pelanggaran dalam retribusi parkir. Pelanggaran tersebut dapat terlihat dengan masih adanya petugas parkir yang tidak melaksanakan tugasnya seperti tidak memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Perintah Tugas dari Dinas Perhubungan Kota jambi dan lemahnya pengawasan juga mengakibatkan banyaknya juru parkir yang tidak resmi.
Juru Parkir yang mempermainkan tarif, itu semua tidak terawasi disebabkan jumlah personil pengawas yang relatif sedikit sehingga pengawasan dalam retribusi parkir tidak optimal.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang retribusi parkir pada kota jambi telah diatur dalam beberapa peraturan daerah dan peraturan walikota. Peraturan daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2010 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan salah satu peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi parkir di Kota Jambi.
Peraturan ini mengatur mengenai aturan untuk parkir di tepi jalan umum, aturan mengenai tarif, pelatihan serta pengawasan, dan sanksi administrasi.
Selain itu, ada Peraturan Walikota Jambi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Parkir pada Dinas Perhubungan Kota Jambi. Peraturan ini mengatur bagaimana retribusi parkir dipungut, dibayar, dan disetorkan pada Dinas Perhubungan Kota Jambi.
Terlepas dari fakta bahwa retribusi parkir berkontribusi signifikan pada pendapatan asli daerah, masih ada beberapa masalah yang terkait dengan proses pembayaran yang perlu diatasi oleh pemerintah daerah agar dapat memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor jasa perparkiran.
Dalam pengelolaan retribusi parkir, perlu diperhatikan tarif parkir, yang ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan retribusi untuk menggunakan ruang parkir di pinggir jalan.
Permasalahan retribusi parkir di Kota Jambi menjadi isu yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.
Ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam mengkaji permasalahan ini, yaitu transparansi, efektivitas, dan dampak sosial-ekonomi.
Pertama, transparansi dalam pengelolaan retribusi parkir menjadi sorotan utama. Banyak warga yang merasa bahwa tarif parkir yang dikenakan tidak sesuai dengan yang seharusnya, seringkali tanpa bukti pembayaran yang jelas. Ini menunjukkan adanya kemungkinan kebocoran atau penyalahgunaan dana retribusi.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa sistem pengelolaan retribusi parkir transparan dan akuntabel, misalnya dengan penggunaan teknologi digital seperti aplikasi parkir yang bisa mencatat setiap transaksi dengan jelas dan dapat diaudit.
Kedua, efektivitas pengelolaan parkir di Jambi juga menjadi perhatian. Parkir yang tidak teratur dan maraknya parkir liar mengindikasikan kurangnya pengawasan dan manajemen yang baik dari pihak berwenang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keteraturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir.
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penertiban parkir serta memperbaiki infrastruktur parkir untuk meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan pengguna.
Terakhir, dampak sosial-ekonomi dari kebijakan retribusi parkir juga harus dipertimbangkan. Tarif parkir yang terlalu tinggi dapat memberatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari. Di sisi lain, tarif yang terlalu rendah mungkin tidak cukup untuk menutupi biaya operasional dan pengembangan fasilitas parkir yang memadai.
Oleh karena itu, penentuan tarif parkir harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Secara keseluruhan, permasalahan retribusi parkir di Kota Jambi membutuhkan pendekatan yang holistik dan partisipatif. Pemerintah daerah perlu melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan dan meningkatkan transparansi serta efektivitas pengelolaan retribusi parkir.
Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan menguntungkan semua pihak.
Penulis : Sindi Adaliya Mahasiswa
Ilmu Pemerintahan UIN STS Jambi