BERITA VIRAL – Baru-baru ini, oknum polisi telah di laporkan ke Polda Bali. Hal ini lantaran di duga sudah memperkosa, dan peras PSK usai puas genjot perempuan open BO tersebut.
Faktanya, terlapor benar merupakan anggota polisi aktif berpangkat BA di Polda Bali. Hal ini pundi benarkan, oleh Dirreskrimum Polda Bali. Di mana, pria berpangkat BA tersebut di laporkan karena di duga sudah memperkosa hingga peras PSK, setelah puas genjot wanita open BO melalui aplikasi MiChat itu.
Baca juga : Setelah Puas Genjot PSK di Kos, Oknum Polisi Ini Minta Uang Pada Korban
Sebelumnya, Nasib pilu menimpa seorang perempuan di Bali berinisial MIS. Wanita penyedia jasa layanan kencan melalui aplikasi MiChat ini, di duga telah di peras dan di ancam oleh oknum polisi di Polda Bali berinsial RC. Tak hanya itu, MIS juga di setubuhi oleh oknum tersebut.
Polda Akui Polisi Aktif Yang Di Lapor
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Bali, tengah mendalami kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum polisi berinisial RC tersebut. Di mana korbannya adalah wanita yang menyediakan jasa kencan, melalui aplikasi MiChat.
“Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA, Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Di duga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS,” kata Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan saat di konfirmasi di Denpasar Bali, Sabtu (19/12/2020) malam.
Selanjutnya, Ia juga mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal, terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika di interogasi di Subdit Paminal Polda Bali, hingga membuat laporan polisi No. LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali.
Kemudian, pihaknya juga mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.
“Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020, melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP di dampingi Propam Polda Bali. Dan korban di dampingi PPA,” katanya sebagaimana di lansir Antara.
Selain itu, juga di lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian, dan penyitaan barang bukti.
Keterangan Pengacara Korban
Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan, bahwa dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi. Di antaranya yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Tadi olah TKP awal di dampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang di berikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan, yang di buktikan saat RC mengambil HP korban. Dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta, serta bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan, dan pasal 285 tentang pemerkosaan. Karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka,” jelas Charlie.
Hingga saat ini, bilangnya mereka masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali, kata Charlie. Sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan, dan gelar perkara.
Sumber : suara.com