Bisa Terawang Masa Depan, Kakek Ini Setubuhi Gadis di Perkebunan

BERITA HUKRIM – Tindakan pelecehan asusila kembali terjadi. Kali ini, kakek yang berusia  55 tahun setubuhi gadis berumur 21 tahun di perkebunan dekat rumahnya. Hal ini diketahui, gadis tersebut termakan iming-iming kalau sang kakek dapat menerawang masa depan.

Diketahui kejadian naas yang menimpa gadis tersebut terjadi di Desa Marga Mulya Tangerang, Banten.

Melansir dari viva.co.id, saat ini pelaku yang berinisial J itu telah diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Tangerang.

Peristiwa kakek setubuhi gadis di area perkebunan ini,  berawal saat J yang bekerja sebagai buruh serabutan, mengaku mampu melihat dan membaca masa depan hanya dengan melalui garis tangan.

“Tersangka mengaku bisa tahu masa depan dari garis tangan. Karena merasa tergiur, korban ini meminta jasa tersangka untuk melihat masa depannya,” kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, Jumat  6 November 2020.

Kronologi

Peristiwa ini terjadi lantaran gadis tersebut termakan tipuan si pelaku. Setelah korban temakan tipuannya, pelaku langsung mengajak gadis tersebut kerumahnya. Setelah itu, J berpura-pura membaca garis tangan si gadis.

Tetapi, sang kakek mengajak gadis tersebut ke kawasan perkebunan yang tak jauh dari kediamannya. Pelaku juga beralasan itu merupakan bagian dari proses pembacaan garis tangan.

Baca Juga : Katanya Bahas Strategi Politik, Caleg Perindo Malah Diperkosa Ketua KPU

Pada pukul 20.00 WIB, keduanya tiba diarea perkebunan. Saat itu juga, pelaku langsung melancarkan aksinya. Dirinya meminta korban untuk memenuhi permintaannya. Sontak, gadis tersebut sempat mengelak.

Akan tetapi si kakek tersebut menakuti korban bila tidak dipenuhi, maka gadis tersebut akan susah mendapatkan jodoh di kemudian hari.

Berita Lainnya : Viral Video ASN Pemkab Bintan Digerebek Warga, Sekda : Rusak Ahlak Mereka

“Saat di perkebunan itu, dia langsung melakukan tindak asusilanya, dengan lebih dulu menakuti korban, dengan mengatakan kalau korban akan sulit dapatkan jodoh bila tidak memenuhi permintaannya tersebut,” jelasnya.

Usai peristiwa itu, korban yang merasa takut langsung melaporkan kepada keluarganya. Pihak keluarga pun turut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber : Vivav.co.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube