Batal Maju Pilkada, Status Fajarman Jadi Sorotan

BERITA MERANGIN – Bak jatuh tertimpa tangga, nafsu Fajarman di Pilkada Merangin kandas. Sudah mengajukan pengunduran diri dan terkena sanksi KASN, status Fajarman jadi sorotan publik.

Menebar baliho dan aktif turun ketengah masyarakat, peluang Fajarman di Pilkada makin menipis di Pilkada Merangin yang mendekati tahapan pendaftaran.

Konyolnya, Fajarman yang sudah terkena sanksi, terlanjur mengundurkan diri dari kursi empuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin.

Pertimbangan Teknis (Pertek) sudah keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengunduran diri Fajarman. Namun anehnya, sudah 2 pekan, kelanjutan proses jadi sorotan.

Pada sejumlah wartawan, Pj Bupati Merangin H Mukti mengaku saat ini Pertek masih dalam proses.

“Masih berproses,” katanya pada sejumlah wartawan Rabu (3/7/2024).

Belakangan tersiar kabar jika pengunduran diri Fajarman dapat berdampak hukum dan dampak lainnya pada pemerintahan. Tak terkecuali, posisi pimpinan birokrat tertinggi yang diduduki Fajarman dapat menjadi contoh bagi para pejabat lainnya.

“Kita telaah dulu secara hukum sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan kalau sesuai kita laksanakan tidak sesuai tidak kita laksanakan,” ujar Mukti.

Masih menurut H.Mukti, pengunduran diri Fajarman dari jabatan Sekda memang atas kemauannya sendiri, dan hal tersebut telah di lakukan pada pertengahan bulan Juni yang lalu.

“Pertama dia mengajukan kepada saya selaku Pj ingin mengundurkan diri dari jabatan Sekda, bukan pensiun dan saya coba  diskusi kepala BKPSDMD, sesuai proses dan ketentuan, kami bersurat ke BKN diproses. Keluarlah Pertek. Prosesnya sampai disitu. Jika ingin lebih jelas pertanyakan ke BKPSDMD,” tandasnya.

Dilema posisi Fajarman ini disebut Mukti lantaran terkait penganggaran, selaku Ketua Tim TAPD. Namun disisi lain, pengunduran diri mendapat respon positif lantaran jeratan masalah yang mendera Fajarman mulai dari PPPK hingga sanksi KASN yang belum diketahui bagaimana prosesnya.

Menangapi hal ini Kaban BKPSDMD Merangin Ferdi Firdaus Ansori yang di jumpai oleh media ini, mengatakan jika Pertek tersebut masih berproses dan itu masih menunggu petunjuk BKN dan perintah Pj Bupati Merangin.

“Untuk saat ini masih berproses dan kita tunggu petunjuk teknis dari PPK yaitu pak Bupati. Sifatnya pertimbangan. Kalau ada pertimbangan dari bupati, bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” ujar Ferdi diruang kerjanya.

“Kalau BKD (BKPSDMD,red) sifatnya menjabarkan apa yang diperintahkan pimpinan,” ujar Ferdi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube