Paripurna DPRD Merangin Mendadak Diskors, 5 Ranperda Inisiatif Dipersoalkan

MERANGIN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin, Senin (5/10/2026) memanas dan dihentikan. Dewan interupsi proses 5 Ranperda Inisiatif DPRD Merangin tahun 2026 dan 1 Ranperda Inisiatif Pemkab Merangin dalam paripurna itu.

Anggota DPRD dari Fraksi Perindo, Hasren Purja Sakti, menyampaikan interupsi dan meminta pimpinan DPRD menjelaskan apakah 5 Ranperda tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan.

Dewan 2 periode itu mempertanyakan keberadaan kajian analisis investasi dan kajian analisis bisnis yang menurutnya menjadi bagian penting dalam pengajuan Ranperda, yakni terkait BUMD.

Hasren turut menyinggung ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Ia meminta agar agenda penyampaian Ranperda dari pemerintah dan Ranperda inisiatif DPRD ditunda terlebih dahulu untuk dibahas dalam rapat pimpinan DPRD.

“Untuk itu saya minta rapat paripurna penyampaian Ranperda dari pemerintah dan inisiatif DPRD dapat ditunda dulu, dan silakan dibicarakan di dalam rapat pimpinan DPRD,” tegas Hasren.

Keberatan tersebut kemudian mendapat dukungan dari Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi. Fahmi membenarkan persoalan yang disampaikan Hasren dan mengaku sebagai salah satu pimpinan DPRD belum mengetahui secara jelas bagaimana lima Ranperda tersebut bisa sampai menjadi draf.

“Apa yang disampaikan oleh Saudara Hasren itu benar adanya,” kata Fahmi dalam rapat paripurna.

Politisi Gerindra itu kemudian menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui proses penyusunan 5 Ranperda tersebut hingga menjadi draf.

“Saya sebagai pimpinan, Wakil Ketua II, sampai saat ini tidak mengetahui kenapa pokok permasalahan sudah menjadi draf,” ungkap Fahmi.

Atas dasar itu, mantan polisi ini meminta pimpinan rapat menskors paripurna dan membawa persoalan tersebut ke rapat pimpinan DPRD.

Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Tri Herman Ependi selaku pimpinan rapat, yang memutuskan untuk menskors Rapat Paripurna DPRD Merangin hingga waktu yang belum ditentukan.

Rapat paripurna itu dihadiri Bupati Merangin Muhammad Syukur, Wakil Bupati A Khafid Moein, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin.

Akibat keputusan skorsing tersebut, agenda penyampaian Ranperda Pemerintah Kabupaten Merangin tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Jambi serta penyampaian 5 Ranperda inisiatif DPRD belum dapat dilanjutkan.

Selanjutnya, pembahasan harus terlebih dahulu dibawa ke tingkat pimpinan DPRD untuk memastikan proses penyusunan dan kelengkapan dokumen yang dipersoalkan dalam interupsi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube