HUKRIM – Remas dan aniaya istri orang, RS (39) petani di Merangin ditangkap polisi. Ia pun terancam penjara 5 tahun.
Informasi yang dihimpun, RS warga Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas pelecehan pada UN (55).
Petani asal Bengkulu Selatan melakukannya pada 29 Oktober 2024, pukul 19.30 Wib.
Saat itu pelaku datang ke salah satu rumah makan yang ada di Desa Sungai Tebal dengan niat ingin makan.
Namun sesampai di rumah makan, pelaku melihat korban sedang memasak dan langsung mendekati korban.
RS bertanya “Masak apa dek?”, korban pun lalu menjawab “Masak jengkol bang”.
Namun secara tiba-tiba pelaku meremas alat kelamin korban dari belakang sebari bertanya “Masak daging ini ngak”.
Merasa di lecehkan, korban lalu histeris sembari berusaha melepaskan tangan pelaku dari genggaman alat kelaminnya sambil mengatakan “Woi ngapo kamu, aku ado suami”.
Korban mengancam akan menyiram air panas jika perbuatanya tidak dihentikannya.
Namun nafsu bejat pelaku kepada korban telah memuncak. Akibat perlawanan korban, pelaku lalu memukul korban sebanyak 1 kali hingga membuat pelipis mata korban lebam.
Usai memukul korban, pelaku lalu pergi meninggalkan korban.
Tak terima dirinya telah di lecehkan, korban melaporkan kejadian ini kepada majikannya dan langsung melaporkan ke Polsek Lembah Masurai.
Usai mendapatkan laporkan dan memeriksa saksi-saksi, pelaku langsung di amankan polisi.
Kapolsek Lembah Masurai IPTU Rezi Darwis saat di konfirmasi media ini, membenarkan jika telah mengamankan seorang paruh baya dengan perbuatan pelecehan dan penganiayaan.
“Pelaku ini telah melakukan pelecehan terhadap seorang wanita dengan cara memegang alat kelaminnya, dan juga melakukan penganiayaan terhadap Korbannya hingga mengalami memar dibagian mukanya,” ucap Iptu Rezi Darwis, Senin (4/11).
Kapolsek juga menjelaskan, jika saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Merangin guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Untuk sangkaan pasalnya akan kita terapkan pasal 289 KUHP atau pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya.
