MERANGIN – Diisukan memiliki jaringan terhadap beberapa petinggi yang ada di Indonesia, sehingga menyebabkan terhambatnya proses hukum terhadap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Azhari, ternyata tidak membuat gentar sedikitpun Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS.
Hal ini diungkapkan saat konferensi pers usai mengadakan rapat dengan perwakilan Forkopimda Merangin, Polres Merangin, dan Sekda Provinsi Jambi, serta pihak TNKS terkait dengan tindak lanjut kekisruhan antara warga Kecamatan Jangkat, dengan Perambah TNKS.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan undang-undang yang artinya tidak akan berpengaruh dengan status pelaku.
“Saya kira siapapun yang melakukan pelanggaran pasti akan mendapat proses hukum,” ungkapnya.
Muchlis mengungkapkan, pihaknya bekerja untuk kepentingan umum jika pelaku tidak diproses maka permasalahan tersebut (perambahan) tidak akan selesai.
“Kalau tidak diproses hukum, masalah ini tidak akan selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muchlis menghimbau kepada masyarakat yang berada di kawasan TNKS menghentikan tindakan perambahan dan pemblokiran jalan karena dapat merugikan kepentingan umum.
“Jadi, kami himbau kepada masyarakat yang berada di kawasan TNKS untuk menghentikan tindakan perambahan hutan. Menghentikan penutupan jalan dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat merugikan kepentingan umum,” pungkas Muchlis. (Rdc)
