Hal tersebut terungkap dari adanya informasi yang beredar di Media Sosial Facebook, yang memperlihatkan adanya kwitansi transaksi pembayaran yang dibubuhi tanda tangan diatas matrai 3000. Dalam lembaran pembayaran itu, terdapat nominal uang senilai Rp 50 ribu, untuk pengambilan, pembaruan E-KTP yang dilakukan perangkat desa.
Satu diantara Warga setempat, Desnat, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1), membenarkan hal tersebut.
“Itu benar, ada oknum perangkat desa Matra Manunggal yang memungut biaya kepada warga untuk pengambilan KTP. Dan saya bilang kepada warga untuk meminta pake kwitansi kepada oknum yang meminta uang tersebut, dan dia mau pula,” kata Desnat yang kerap dipanggil Naz.
“Ini sudah banyak korbannya, kasian warga setiap mau ngambil KTP harus membayar,” ujar Desnaz.
Kepala Desa Matra Manunggal, Badi saat dikonfirmasi media ini, menyangkal akan adanya pungutan.
“Secara pribadi selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan atau memberi pandangan kepada Perangkat desa saya untuk memungut uang kepada warga yang ingin mengambil E-KTP maupun yang lain-lain,” kata Badi, pada Selasa (16/1).
“Bisa saja tanda tangan di kwitansi tersebut dipalsukan, lebih baik kita klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini di terbitkan, belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. (Din)

