Urus KTP, Bayar Rp 50 Ribu Pakai Kwitansi Jadi Viral

MUARO JAMBI – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali mencuat. Kali ini, terkait pengambilan, pembaruan E-KTP yang diduga dijalankan oleh oknum perangkat Desa Matra Manunggal, Kecamatan Sungai Bahar.  Warga dipungut Rp 50 ribu, untuk pengurusan kartu identitas tersebut.

Hal tersebut terungkap dari adanya informasi yang beredar di Media Sosial Facebook, yang memperlihatkan adanya kwitansi transaksi pembayaran yang dibubuhi tanda tangan diatas matrai 3000. Dalam lembaran pembayaran itu, terdapat nominal uang senilai Rp 50 ribu, untuk pengambilan, pembaruan E-KTP yang dilakukan perangkat desa.

Satu diantara Warga setempat, Desnat, saat dikonfirmasi pada Selasa (16/1), membenarkan hal tersebut.

“Itu benar, ada oknum perangkat desa Matra Manunggal yang memungut biaya kepada warga untuk pengambilan KTP. Dan saya bilang kepada warga untuk meminta pake kwitansi kepada oknum yang meminta uang tersebut, dan dia mau pula,” kata Desnat yang kerap dipanggil Naz.

Lanjut pria berkumis itu, jika sifatnya dipaksakan seperti itu, sangat memberatkan masyarakat. Naz menilai, banyak warga sudah yang dipungut biaya setiap pengambilan KTP.

“Ini sudah banyak korbannya, kasian warga setiap mau ngambil KTP harus membayar,” ujar Desnaz.

Kepala Desa Matra Manunggal, Badi saat dikonfirmasi media ini, menyangkal akan adanya pungutan.

“Secara pribadi selaku Kepala Desa, tidak pernah mengintruksikan atau memberi pandangan kepada Perangkat desa saya untuk memungut uang kepada warga yang ingin mengambil E-KTP maupun yang lain-lain,” kata Badi, pada Selasa (16/1).

Kwitansi yang beredar di jejaring sosial
Kalau pun memang ada warga yang memberikan uang, Badi mengatakan sebagai uang bensin untuk keperluan pengambilan E-KTP atau surat-surat kependudukan yang lain ke kabupaten, itu sifatnya sukarela, tidak dipaksakan dan nominalnya terserah si pemberi.
“Jarak dari Sungai Bahar ke Pemkab itu cukup jauh, kalau warga berangkat jam 5 pagi itu baru sampai jam 09 hingga jam 10, itu ongkosnya pun bisa lebih dari lima puluh ribu rupiah. Iya kalau urusannya sehari selesai. Coba kalau minta tolong dengan perangkat desa kan, dari mana mau ngambambil uang transportasi ke sana, itu tidak bisa gunakan dana desa,” ungkap Badi.
Sementara itu, terkait dugaan adanya oknum perangkat desa yang memungut uang dengan menggunakan kwitansi, Badi menyebutkan, itu belum tentu benar.

“Bisa saja tanda tangan di kwitansi tersebut dipalsukan, lebih baik kita klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini di terbitkan, belum bisa mengkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. (Din)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube