BATANGHARI – Niatnya hendak edarkan 6000 Liter minyak jenis Solar ilegal di kawasan Mersam Batanghari, satu orang Sopir dan Kernek di ciduk Polisi.
Sebelumnya, Polres Batanghari Melalui Polsek Bajubang berhasil gagalkan 6000 liter minyak jenis Solar. Ini hasil sulingan dari Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Muba Sumsel.
Baca juga : Sah Komandoi DPD Perindo Muaro Jambi, Ini Target Karyadi
Minyak solar ilegal tersebut kabarnya hendak di edarkan di Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari, namun sopir dan kernek ini di ciduk polisi.
Adapun penangkapan terjadi pada Jum’at (8/10/2021) malam, sekira Pukul 21.30 di Jalan lintas Bajubang-Muara Bulian Km 50, Kelurahan Bajubang Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang sopir berinisial AL (44), warga RT 01 Rw 02 Desa Bengkong Indah Kecamatan Srai Atas Kabupaten Barelang Provinsi Batam. Dan kernek mobil AM, (31) warga Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.
Barang lainnya, yakni Satu Unit mobil truk Mitsubishi warna kuning, dan Enam Tedmon berisikan minyak solar.
Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto menjelaskan, kronologi penangkapan terjadi ketika anggota Polsek Bajubang melaksanakan patroli rutin di jalan lintas Bajubang-Muara Bulian.
Kronologi Penangkapan
Setibanya di KM 50 Kelurahan Bajubang, petugas melihat mobil truk warna kuning, secara mencurigakan melintas dari arah Tempino.
“Kemudian kendaraan tersebut di berhentikan, setelah dilakukan pengecekan. Ternyata truk tersebut di ketahui sedang mengangkut minyak tanpa ijin. Selanjutnya orang, kendaraan dan barang di bawa ke Mapolsek Bajubang untuk di amankan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa minyak tersebut akan di kirim ke salah seorang berinisial A, di Desa Rantau Gedang Kecamatan Mersam yang selanjutnya akan di edaran di sana.
“Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan Dua orang yang berperan sebagai sopir dan kernek mobil,” tambahnya.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Salah seorang tersangka Al menjelaskan, bahwa dirinya telah melakukan pembelian minyak sebanyak Enam kali. Dan setiap trip nya di bayar Rp. 100.000.
“Kami hanya sopir bang, kami di gaji setiap trip nya,” jelasnya. (Tr02)
