Polisi Amankan Warga Kerinci, Diduga Hendak Lakukan Ini

KERINCI – Satuan Resnarkoba Polisi Resort (Polres) Kerinci, amankan satu orang warga Kerinci karena di duga mau lakukan hal ini. Kok bisa?

Sebelumnya di ketahui, sekitar pukul 22.30 Wib, polisi berhasil amankan warga Kerinci. Pelaku diduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca juga : Sah Komandoi DPD Perindo Muaro Jambi, Ini Target Karyadi

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Narkoba Iptu Saprizal mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat, yang di terima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci.

“Iya, Pelaku yang kita amankan berinisial MRW (25) yang merupakan warga Kecamatan Danau Kerinci. Pelaku kita amankan di jembatan Danau Kerinci, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci,” kata Kasat Narkoba Iptu Saprizal, Jum’at (08/10).

Di jelaskan Kanit Opsnal Ipda Yandra Kusuma, adapun kronologis penangkapan pelaku yaitu, pada hari rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wib.

Dapat Informasi Dari Warga

Penangkapan ini berawal informasi dari masyarkat di Jembatan Danau Kerinci, yang akan di jadikan tempat transaksi Narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci,l langsung bergerak menuju lokasi. Tentunya untuk melakukan penyelidikan serta pengintaian. Sekitar pukul 23.30 WIB datang 2 orang yang di curigai sebagai pelaku, yang mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam berhenti di Jembatan Danau Kerinci,” jelas Ipda Yandra Kusuma.

Kemudian tim opsnal, langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan pelaku inisial MRW, di temukan barang bukti 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal. Benda ini di duga narkotika jenis sabu-sabu, di dalam kotak rokok kosong.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Adapun barang bukti yang kita amankan, adalah 2 paket klip plastik berisikan serbuk kristal. Di duga narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok, 1 unit sepeda motor honda beat, dan 1 unit handphone merk samsung J5 warna kuning. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polres Kerinci, untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009,tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page