VIRAL – Entah apa yang merasuki pemuda ini, Ia selaku anak tega aniaya ibu kandungnya gegara tak dikasih uang. Ia pun akhirnya di bekuk polisi.
Setelah di bawa ke kantor polisi, seorang anak yang tega aniaya ibu kandungnya ini merengek-rengek minta maaf.
Sebelumnya, gara-gara tidak di beri uang, seorang anak di Kota Solo Jawa Tengah (Jateng), tega menganiaya ibu kandungnya sendiri. Pelaku di tangkap dan di bawa ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Baca juga : Tinjau Vaksin di Jambi, Begini Keakraban Mendikbud Dengan Siswa
Penganiayaan berawal saat pelaku yang meminta uang Rp 50.000, kepada sang ibu pada hari Minggu (19/9/2021). Namun, pelaku tidak di beri karena sang ibu tidak mempunyai uang.
Pelaku kemudian marah dan menganiaya ibu kandungnya, dengan memukul keningnya sebanyak dua kali.
Korban yang mendapat perlakukan kasar dari anaknya, dan takut kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Pelaku berinisial MHJ (21) warga Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon tak berkutik saat di tangkap dan di gelandang ke Mapolsek Pasar Kliwon.
Hukuman
Di hadapan petugas, pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung, di periksa dan di beri hukuman push up.
Selanjutnya oleh pihak kepolisian, pelaku di pertemukan dengan ibu kandungnya. Atau korban untuk mediasi, di selesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku kemudian meminta maaf kepada ibu kandungnya, berinisial MR dan bersujud agar di ampuni kesalahannya, dengan di saksikan oleh petugas.
Pelaku di jerat dengan pasal penganiayaan. Usai sang anak bersujud dan minta maaf, sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai buruh pun, mencabut pengaduannya di Kepolisian. Hal ini agar anaknya tidak di tahan.
Berita lain : 2 Jenis BBM Ini Naik, Berikut Harganya Tiap Provinsi
Sang anak pun berjanji, untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi minta pelaku membuat surat pernyataan, agar tidak mengulang perbuatannya.
Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Achmad Riedwan, pihaknya menghargai permintaan korban yang menginginkan sang anak, tidak di proses hukum.
“Namun dan jika pelaku masih mengulangi, maka polisi tidak ragu lagi di proses melalui jalur hukum,” tegasnya, Selasa (21/9/2021).
Sumber : Sindonews.com
