NASIONAL – TKA China kembali masuk ke Indonesia saat PPKM Level 4 diterapkan. Total penumpang di bawa 37 orang yang terdiri dari 34 WNA China dan 3 WNI.
Sementara seluruh awak pesawat Citilink yang berjumlah 19 orang merupakan WNI.
Baca juga : Peringati Hari Lansia Nasional, Wagub Jambi Kunjungi Panti Sosial
Kabar puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) China kembali masuk ke Indonesia, di tengah penerapan PPKM Level 4 telah di benarkan pihak Imigrasi.
Di sebutkan bahwa mereka menumpang pesawat pesawat Citilink, dengan kode penerbangan QG 8815.
Berdasarkan informasi yang di terima redaksi, pesawat yang di carter ini terbang dari Kunming pada 7 Agustus, dan tiba pada Minggu dinihari pukul 02.45 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Indonesia.
Adapun tipe pesawat yang di gunakan adalah Airbus A330. Pesawat ini di kenal merupakan sebuah pesawat terbang jet sipil komersial bermesin ganda (twinjet), jarak menengah hingga jauh dan di kenal memiliki kapasitas besar serta berbadan lebar.
Kini publik bertanya-tanya alasan di balik penggunaan pesawat tipe besar, padahal hanya untuk mengangkut 37 orang saja.
Semengtara itu Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, 34 WNA China itu merupakan tenaga kerja asing (TKA) yang sudah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“34 TKA asal Tiongkok tersebut juga telah mendapat rekomendasi, untuk di izinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta,” tambahnya, dalam keterangan kepada Kantor Berita Politik RMOL (Group Pojoksatu.id), Minggu (8/8).
Peraturan Menkumham
Berdasarkan Peraturan Menkumham No. 27/2021, seluruh warga asing di larang masuk selama pandemi Covid-19. Khususnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun terdapat pengecualian untuk lima kelompok warga asing, yaitu mereka yang memiliki visa dinas dan diplomatik. Lalu pemegang izin, tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik,
Lalu memiliki tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait, serta awak alat angkut.
Berita lain : Hari Minggu, Mau Belanja Pasar Tradisional Jambi? PARTO-in Aja
Meski begitu, Angga menekankan, warga asing yang di izinkan masuk, harus melampirkan bukti vaksinasi Covid-19 secara penuh.
Dan menjalankan tes PCR negatif Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan, saat kedatangan yang di atur dalam Addendum Surat Edaran, Satgas Penanganan Covid-19.
Sumber : Pojoksatu.id
