PPKM Malah Gelar Dangdutan, Anak Kades Ini Terancam Penjara

VIRAL – Seorang anak kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang Jawa Timur, berinisial YES terancam satu tahun penjara. Ini buntut gelar dangdutan saat PPKM, tanpa protokol kesehatan (prokes) pula.

Di tambah lagi, dalam video yang viral tampak hajatan dangdutan dalam rangka peresmian pembukaan kafe itu, tanpa adanya protokol kesehatan (prokes). Beberapa tamu undangan yang asik menikmati alunan musik dangdut, juga tidak ada satupun yang memakai masker.

Baca juga : Petinggi PTPN VI Berkunjung ke Kejati Jambi

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi mengatakan, sudah ada 11 orang saksi yang di periksa, terkait viral dangdutan anak kades tersebut. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum semaksimal, mungkin terkait dugaan kegiatan melanggar prokes itu.

“Dalam tayangan video tersebut, banyak yang tidak memakai masker. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Sejauh ini, kita masih lakukan penyidikan dengan nemanggil seluruh saksi dalam acara tersebut,” ujarnya mengutip dari suara.com, Sabtru (7/8/2021).

Di jelaskannya, pelaku kerumunan yang tidak menerapkan prokes bakal di jerat sesuai  UU Nomer 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sang anak Kades itu pun, bakal terancam penjara.

“Ancaman kurungan penjara satu tahun. Kami juga akan lakukan tes swab, bagi siapapun yang ikut dalam kerumunan tersebut secepatnya,” sambungnya.

Periksa Kepala Desa

Sementara, Inspektur Kabupaten Malang, Tridiyah Maistuti mengatakan pihaknya telah memeriksa kepala desa bersangkutan. Ini terkait dangdutan yang di gelar anak kades tersebut.

“Tapi Pak Suwito (kades) ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya awal di mulai acara itu, masih menerapkan prokes, tapi berselang kemudian tidak,” tuturnya.

Pemkab Malang menghormati, terkait proses hukum yang di lakukan Polres Malang.

“Kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena Kepala Desa itu juga seharusnya, mempertanggungjawabkan peristiwa itu,” ujarnya.

Berita lain : Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, GMNI Jambi Salurkan Paket Sembako

Tridiyah juga tidak memungkiri bahwa resiko terburuk adalah ancaman pencopotan jabatan, bagi Kades Suwito apabila nantinya ada sanksi pidana.

“Bisa saja di kenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan sesuai ketentuan Undang-undang (UU), Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung dampak dan hasil pemeriksaan Polisi nanti,” tutupnya.

 

Sumber : Suara.com

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube